Ahmad Khozinudin Ungkap Perbedaan Arah Hukum dengan Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Palsu Joko Widodo

Ahmad Khozinudin Ungkap Perbedaan Arah Hukum dengan Roy Suryo
Ahmad Khozinudin Ungkap Perbedaan Arah Hukum dengan Roy Suryo

Perbedaan pandangan terjadi di internal tim hukum yang mendampingi sejumlah tokoh terkait kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyoroti adanya pihak-pihak yang memilih mengambil langkah hukum berbeda dari komitmen awal.

Meski terdapat pergeseran arah perjuangan dari rekan sejawatnya, Khozinudin menegaskan timnya tetap mempertahankan tujuan awal. Ia ingin membawa perkara tersebut hingga memasuki pokok persidangan agar Joko Widodo dapat dihadirkan untuk memberikan pembuktian.

Perbedaan Sikap dalam Tim Hukum

Khozinudin menyatakan bahwa perkara ini merupakan kepentingan publik demi memperoleh kepastian hukum terkait dokumen kepemimpinan nasional. Ia menekankan bahwa fokus perjuangannya bukan tertuju pada individu yang berstatus tersangka atau terdakwa.

“Ini bukan sedang membicarakan nasib Roy Suryo atau dr. Tifauzia Tyassuma. Episentrumnya lebih luas, menyangkut kepentingan rakyat untuk memperoleh kepastian terhadap dokumen yang pernah digunakan memimpin bangsa ini,” ujar Khozinudin.

Ia mengungkapkan, beberapa tokoh yang sebelumnya berkomitmen bersama, seperti Eggi Sudjana dan Rismon Sianipar, kini memiliki langkah berbeda. Perubahan ini terjadi setelah mereka beralih ke kuasa hukum lain.

  • Tim yang dipimpin Khozinudin tetap berpegang pada tujuan awal membawa perkara sampai tahap pembuktian di pengadilan.
  • Khozinudin menolak bertanggung jawab atas keputusan pihak lain yang tidak istikamah dalam perjuangan.

“Kami tidak pada posisi yang bertanggung jawab atas gugurnya orang-orang yang dahulu meyakini kemudian sekarang berubah atau berbalik haluan sehingga tidak istikamah sampai ke persidangan,” ujarnya.

Penolakan Praperadilan dan Jalur Pro Bono

Sejak menerima kuasa pada 30 April 2025, Khozinudin menyatakan bahwa pendampingan hukum dilakukan secara pro bono atau tanpa biaya. Ia menegaskan bahwa pembelaan yang dilakukan bukan bertujuan membela individu, melainkan kepentingan publik.

“Kami tidak sedang membela Roy, Rismon, Tifa atau Rizal. Kami membela kepentingan publik. Karena itu kami tidak mengambil sedikit pun biaya dalam proses pembelaan ini,” katanya.

Khozinudin juga menyatakan ketidaksepakatan dengan langkah praperadilan yang diambil sebagian pihak. Menurutnya, praperadilan berisiko menghentikan perkara sebelum menyentuh substansi pembuktian.

“Sejak awal kami konsisten menolak praperadilan karena secara substansi ikut membantu menyelamatkan Joko Widodo. Ketika status tersangka gugur, ya sudah tidak ada sidang lagi,” ujar Khozinudin.

Saat ini, tim hukum Khozinudin memastikan tetap mendampingi Roy Suryo dalam perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh alat bukti dapat diuji secara terbuka di persidangan.

Sumber referensi:

  • https://surabaya.tribunnews.com/news/1944153/roy-suryo-putus-hubungan-dengan-khozinudin-cabut-status-kuasa-hukum
  • https://wartaekonomi.co.id/read622074/sulitnya-memaksa-jokowi-hadir-di-persidangan-ini-awal-perpecahan-kuasa-hukum-roy-suryo