Terkini24.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi resmi menerbitkan keputusan mengenai pencabutan izin perguruan tinggi Politeknik Bunda Kandung yang berlokasi di Jakarta. Melalui surat keputusan menteri terbaru, institusi pendidikan tersebut kini dinyatakan ditutup secara total. Pemerintah melarang keras segala bentuk aktivitas akademik maupun non-akademik yang menggunakan nama kampus tersebut demi kepatuhan regulasi.
Penerbitan SK pencabutan izin perguruan tinggi Politeknik Bunda Kandung ini membawa dampak langsung pada tata kelola administrasi bagi seluruh alumni. Otoritas pendidikan wilayah terkait kini mengambil alih kewenangan pelayanan dokumen bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan masa studi.
Penghentian Kegiatan Operasional
Keputusan penutupan ini diambil berdasarkan regulasi formal yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat melalui menteri terkait. Langkah ini mengakhiri masa operasional perguruan tinggi yang selama ini dikelola oleh sebuah yayasan pendidikan teknologi di ibu kota.
Pihak kementerian menegaskan bahwa sejak keputusan tersebut ditetapkan, pengelolaan kampus tidak lagi memiliki legalitas hukum untuk menyelenggarakan program pembelajaran. Segala bentuk kegiatan di bawah bendera institusi tersebut kini berstatus ilegal.
Pelayanan Dokumen Akademik Alumni
Meskipun aktivitas operasional kampus telah dihentikan, pemerintah tetap memberikan kepastian layanan bagi para lulusan perguruan tinggi tersebut. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III ditunjuk untuk menangani kebutuhan dokumen para alumni.
Berikut adalah ketentuan pengurusan dokumen pascapenutupan lembaga pendidikan:
- LLDikti Wilayah III melayani pengajuan legalisir dokumen akademik lulusan.
- Proses pengesahan mencakup dokumen ijazah serta transkrip nilai resmi.
- Layanan hanya berlaku bagi lulusan yang datanya valid dan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Proses transisi administrasi pasca-penerbitan SK pencabutan izin perguruan tinggi Politeknik Bunda Kandung ini diharapkan berjalan tertib guna melindungi hak-hak sipil para alumni yang membutuhkan pengesahan ijazah untuk keperluan dunia kerja.