Daftar Isi Artikel
Terkini24.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Bogor Golf Hijau, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9/7/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita aset hasil tindak pidana korupsi berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai.
Temuan ini memicu pertanyaan publik mengenai 74 kg emas berapa rupiah nilainya jika dikonversi ke mata uang Indonesia saat ini.
Estimasi Nilai Konversi Emas
Nilai dari 74 kilogram atau 74.000 gram emas murni tersebut bervariasi tergantung pada standar acuan harga yang digunakan. Secara keseluruhan, estimasi nilai aset tersebut berada di kisaran Rp191 miliar hingga menembus angka Rp207 miliar lebih.
Berikut adalah rincian estimasi nilai 74 kg emas berdasarkan beberapa acuan harga pasar:
- Harga Antam (Beli Baru): Mengacu harga dasar sekitar Rp2.581.600 per gram, nilai totalnya mencapai Rp191.038.400.000.
- Harga Pasar Komersial: Berdasarkan kisaran harga Rp2,747 miliar hingga Rp2,8 miliar per kilogram, total nilai mencapai Rp203,278 miliar hingga Rp207,2 miliar.
- Harga Buyback (Jual Kembali): Jika merujuk harga Rp2.393.000 per gram, dana yang bisa dicairkan berkisar Rp177.082.000.000.
Rincian Aset Sitaan Lainnya
Selain emas batangan, petugas mengamankan tumpukan uang tunai dalam pecahan rupiah serta mata uang asing. Penyidik menemukan uang dalam pecahan Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD) di dalam tujuh koper yang disimpan di brankas terkunci.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan total temuan dalam penggeledahan tersebut. Estimasi keseluruhan aset yang disita penyidik mencapai Rp476 miliar.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar,” papar Irjen Totok Suharyanto di lokasi penggeledahan.
Kaitan dengan Perkara Korupsi Besar
Kepolisian saat ini sedang mendalami keterkaitan barang bukti ini dengan tiga klaster perkara korupsi besar. Kasus yang tengah diusut mencakup dugaan suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyelidikan berfokus pada perkara di PT Garuda Indonesia (Persero) terkait korupsi batu bara di PLTU, kasus ASABRI, dan penyimpangan di Krakatau Steel. Penyidik masih memproses keterangan lebih lanjut guna mengungkap pemilik rumah mewah tersebut.
Penyitaan aset senilai ratusan miliar rupiah ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas praktik korupsi di tanah air. Publik kini menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut dari Polri terkait penetapan tersangka dalam rangkaian perkara besar yang saling berkaitan tersebut.