Terkini24.id – Investor logam mulia tengah mencermati pergerakan pasar menjelang akhir pekan. Prediksi harga emas antam besok 3 Juli 2026 diperkirakan akan bergerak fluktuatif di tengah dinamika pasar yang memengaruhi nilai komoditas. Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi, memberikan gambaran teknikal mengenai potensi level harga yang akan dicapai oleh logam mulia milik PT Antam Tbk (ANTM) tersebut.
“Apabila terkoreksi, kemungkinan support pertama logam mulia (emas Antam) di Rp 2.640.000 per gram. Apabila kembali melemah, maka level support kedua (emas Antam) di Rp 2.530.000 per gram,” kata Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (2/7/2026).
Sedangkan jika meenguat, Ibrahim memprediksi resistance pertama harga emas Antam (ANTM) di Rp 2.680.000 per gram dan resistance kedua di Rp 2.750.000 per gram.
Proyeksi Level Harga dan Performa Pasar
Melihat kondisi hari ini, harga emas Antam (ANTM) terpantau menguat sebesar Rp 15.000 ke level Rp 2.640.000 per gram. Angka ini mencerminkan pemulihan setelah pada Rabu (1/7/2026), harga sempat terkoreksi sebesar Rp 5.000 ke level Rp 2.625.000 per gram.
Secara keseluruhan, kinerja emas batangan sepanjang 2026 menunjukkan tren positif. Berikut adalah rangkuman data performa harga emas Antam tahun ini:
- Kenaikan Tahunan: Harga telah mencatatkan kenaikan sebesar 6,91% dibandingkan harga 1 Januari 2026 yang berada di Rp 2.488.000 per gram.
- Rekor Tertinggi (ATH): Level tertinggi sepanjang masa mencapai Rp 3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026.
Ketentuan Transaksi dan Kewajiban Pajak
Bagi investor yang berencana melakukan transaksi jual kembali atau buyback, harga emas Antam (ANTM) pada Kamis (2/7/2026) tercatat menanjak sebanyak Rp 25.000 ke level Rp 2.345.000 per gram. Perlu diingat bahwa setiap transaksi penjualan kembali akan dikenakan potongan pajak yang berlaku.
“Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.”
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 dengan ketentuan berikut:
- Pemegang NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% dari total nilai buyback.
- Non-NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 3% dari total nilai buyback.
Pajak tersebut akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual. Para investor disarankan untuk terus memantau pergerakan harga harian guna menentukan waktu yang tepat dalam melakukan transaksi jual maupun beli.