Terkini24.id – Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin atau Gus Rozin, menyampaikan pandangan tegas di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendanaan pendidikan pesantren. Kehadiran Gus Rozin dalam persidangan perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa negara memikul tanggung jawab konstitusional mutlak atas biaya pendidikan bagi para santri.
Majelis Masyayikh berpendapat bahwa negara tidak dapat melepaskan kewajiban pendanaan tersebut. Masalah utama terletak pada pergeseran redaksi dalam Pasal 48 UU Pesantren yang dinilai tidak mencerminkan amanat konstitusi.
Gus Rozin menekankan bahwa penggunaan frasa “membantu pendanaan” dalam aturan tersebut justru memperlemah posisi pesantren. Hal ini dinilai mereduksi tanggung jawab negara menjadi sekadar bersifat sukarela atau insidental.
“Pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang menjalankan fungsi pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Oleh karena itu, negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren. Frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ dalam Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren melenceng dari amanat konstitusi,” tegas Gus Rozin di hadapan majelis hakim.
Pergeseran Makna dalam Norma Hukum
Majelis Masyayikh menyoroti Pasal 15 dan Pasal 16 UU Pesantren yang secara yuridis menempatkan lembaga tersebut dalam sistem pendidikan nasional. Karena status tersebut, pesantren seharusnya memperoleh perlakuan setara dengan lembaga pendidikan formal lainnya.
Konstitusi melalui Pasal 31 UUD 1945 menugaskan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa diskriminasi. Pendidikan pesantren telah lama menjadi pilar utama pembentukan karakter, akhlak, dan ilmu pengetahuan bagi masyarakat Indonesia.
Berdasarkan penelusuran sejarah pembentukan aturan tersebut, Majelis Masyayikh mencatat beberapa poin penting:
- Rumusan awal dalam proses legislasi sebenarnya menuntut kewajiban penuh negara untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren.
- Penggunaan frasa “membantu pendanaan” muncul akibat keterbatasan konstruksi fiskal dan mekanisme anggaran saat pembahasan undang-undang.
- Kata “membantu” sedianya tidak ditujukan untuk mengurangi tanggung jawab negara, melainkan menyesuaikan dengan model penganggaran kala itu.
Dampak Ketidakpastian bagi Lembaga Pendidikan
Kondisi yang ada saat ini menimbulkan persoalan nyata dalam praktik di lapangan. Banyak pemerintah daerah menafsirkan norma tersebut secara sempit sebagai dasar untuk tidak mengalokasikan anggaran tetap.
Akibatnya, pendanaan sering kali hanya diberikan melalui skema hibah yang tidak berkelanjutan. Fenomena ini menciptakan beberapa efek negatif bagi ekosistem pendidikan pesantren:
- Pendanaan pesantren menjadi bergantung pada fluktuasi kapasitas fiskal daerah.
- Bantuan anggaran sangat tergantung pada kehendak politik anggaran pemerintah daerah setempat.
- Terjadinya ketidakpastian hukum bagi penyelenggara pendidikan pesantren dalam merencanakan kegiatan operasional.
- Munculnya perlakuan tidak setara antara santri di pesantren dengan peserta didik di sekolah umum.
“Pendanaan pesantren tidak boleh bergantung pada fluktuasi kapasitas fiskal daerah maupun kehendak politik anggaran pemerintah daerah. Hak pendidikan santri merupakan hak konstitusional yang harus dijamin negara,” ujar Abdul Ghofarrozin.
Menuntut Kesetaraan dalam Sistem Pendidikan Nasional
Majelis Masyayikh memandang keberadaan pesantren tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan semata. Lembaga ini turut menjalankan peran dakwah dan pemberdayaan masyarakat secara terpadu di tingkat akar rumput.
Dukungan pendanaan bagi pesantren bukan merupakan kebijakan afirmatif semata. Langkah tersebut adalah upaya konkret negara dalam memastikan keadilan pendidikan bagi seluruh warga negara sesuai amanat Pasal 31 UUD 1945.
Melalui keterangan di Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh meminta frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” pada Pasal 48 UU Pesantren ditafsirkan sebagai kewajiban negara. Diharapkan putusan ini nantinya memberikan kepastian hukum agar pesantren mendapatkan jaminan pendanaan yang berkelanjutan setara dengan lembaga pendidikan lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara ini nantinya akan menjadi tonggak penting bagi masa depan pendanaan pendidikan pesantren di Indonesia. Keputusan tersebut berpotensi mengubah arah kebijakan anggaran pemerintah pusat maupun daerah dalam mendukung keberlangsungan pendidikan bagi jutaan santri di tanah air.
Sumber: https://www.tabayuna.com/2026/06/gus-rozin-hak-pendidikan-santri-harus.html?m=1