Roy Suryo dan Dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa
Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa pada Jumat (19/06). Informasi penangkapan ini disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum masing-masing. Berdasarkan data yang dihimpun, narasi mengenai Roy suryo dan dr tifa ditangkap ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang menjerat keduanya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara mendetail. Namun, Polda Metro Jaya disebut akan menggelar konferensi pers pada Jumat siang ini untuk menjelaskan duduk perkara.

Saat ini, Roy dan Tifa telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kronologi Penangkapan Tersangka

Informasi mengenai penangkapan ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin. Ia menjelaskan bahwa kliennya dijemput oleh pihak kepolisian di kediaman pribadinya pada pagi hari.

“Hari ini klien kami, Roy Suryo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, seperti dilansir Kompascom.

Menurut penjelasan Khozinudin, Roy ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan ini mengejutkan pihak keluarga lantaran dilakukan secara mendadak pada pagi hari.

Penangkapan dr Tifa Menjelang Sidang Doktoral

Di lokasi berbeda, dr Tifa juga diamankan oleh petugas dalam waktu yang berdekatan dengan penangkapan Roy. Kuasa hukum Tifa, Ramdansyah, menyebut kliennya diamankan saat hendak beraktivitas menuju kampus.

Ramdansyah berkata, Tifa sedianya akan menjalani sidang akhir program doktoral yang dijalaninya di Fakultas Kedokteran UI. Penangkapan ini otomatis menunda agenda akademik yang telah dijadwalkan oleh sang dokter.

Sebelum penangkapan ini terjadi, Polda Metro Jaya sempat menyatakan bahwa berkas penyidikan Roy dan Tifa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni lalu. Kasus ini terus bergulir hingga berujung pada penjemputan paksa hari ini.