JAKARTA — Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi mengamankan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Berdasarkan rilis resmi kepolisian, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap sebagai kelanjutan dari proses hukum yang berlaku. Pihak berwajib menegaskan bahwa tindakan penjemputan paksa ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Penangkapan ini sekaligus merespons informasi yang sebelumnya beredar dari pihak kuasa hukum tersangka pada pagi harinya. Kepolisian memastikan seluruh prosedur penangkapan telah sesuai dengan koridor hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P-21
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa tindakan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kejaksaan telah meneliti seluruh alat bukti yang dilimpahkan oleh penyidik dan menyimpulkan bahwa persyaratannya sudah terpenuhi.
“Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
“Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.
Penegasan Asas Kesetaraan di Hadapan Hukum
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan secara objektif tanpa menyasar personal dari kedua tersangka. Kombes Budi Hermanto menyebutkan bahwa penegakan hukum ini murni didasarkan pada dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” imbuhnya.
Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur. Aparat kepolisian tetap mengedepankan hak-hak tersangka dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan inkrah.
Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah
“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Budi Hermanto.
Sebelum adanya konferensi pers resmi dari Polda Metro Jaya, pihak pengacara kedua tersangka telah mengonfirmasi mengenai adanya penjemputan paksa tersebut. Penangkapan dilaporkan terjadi pada waktu yang hampir bersamaan di lokasi berbeda.
“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6).