JAKARTA – Penentuan tanggal 10 Muharram 2026 atau hari Asyura di Indonesia dipastikan mengalami perbedaan tanggal masehi antar-organisasi keagamaan. Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia dari Kementerian Agama RI dan PP Muhammadiyah, 10 Muharram 1448 H jatuh pada Kamis (25/06).
Sementara itu, Nahdlatul Ulama melalui Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menetapkan tanggal tersebut jatuh pada Jumat (26/06). Perbedaan ini terjadi karena LF PBNU menggenapkan bulan Dzulhijjah setelah tidak melihat hilal pada pemantauan hari Senin (15/06).
“Telah dilaporkan penyelenggaraan rukyatul hilal pada Senin Pon 29 Dzulhijjah 1447 H/15 Juni 2026 M pada titik di seluruh Indonesia. Semua lokasi tidak melihat hilal,” demikian bunyi keterangan resmi dari PBNU.
Jadwal Lengkap Puasa Sunnah Bulan Muharram
Perbedaan awal tanggal 1 Muharram ini otomatis mengubah seluruh rangkaian konversi jadwal puasa sunnah ke dalam kalender Masehi. Bagi masyarakat yang mengikuti keputusan Pemerintah dan PP Muhammadiyah, puasa Tasua (9 Muharram) dapat dilaksanakan pada Rabu (24/06). Selanjutnya, ibadah dapat diteruskan dengan puasa Asyura pada hari berikutnya.
Bagi umat Islam yang mengikuti ketetapan PBNU, rangkaian ibadah sunnah tersebut bergeser satu hari lebih lambat. Rincian jadwal puasa sunnah di bulan Muharram terbagi menjadi beberapa waktu utama sebagai berikut:
- Versi Pemerintah & Muhammadiyah: Puasa Tasua pada Rabu, 24 Juni 2026 dan Puasa Asyura pada Kamis, 25 Juni 2026.
- Versi Nahdlatul Ulama (NU): Puasa Tasua pada Kamis, 25 Juni 2026 dan Puasa Asyura pada Jumat, 26 Juni 2026.
Panduan Niat Ibadah Puasa Sunnah Muharram
Sebelum menjalankan ibadah, umat Muslim diwajibkan untuk membaca niat di dalam hati atau melafalkannya. Berikut adalah bacaan niat resmi untuk puasa Tasua dan Asyura:
“Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i sunnatil tasu’a lillahi ta’ala,”
Artinya: “Aku berniat puasa sunah Tasua esok hari karena Allah Ta’ala.”
Sementara itu, lafal niat untuk puasa Asyura adalah
“Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i sunnati asyura lillahi ta’ala.”
Umat Muslim juga diperbolehkan menggabungkan dua niat puasa sunnah sekaligus jika tanggal pelaksanaannya bertepatan dengan puasa reguler Senin dan Kamis. Berdasarkan mazhab Syafi’i dalam kitab Al Majmu, penggabungan dua ibadah sunnah dalam satu niat hukumnya adalah sah.