PTUN Tolak Banding Keberatan UGM, Salinan Ijazah Joko Widodo Resmi Jadi Informasi Terbuka

PTUN tolak banding UGM terkait keabsahan dokumen studi Joko Widodo. Majelis hukum menguatkan putusan KIP soal akses publik.

Terkini24.id – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta resmi memutus perkara sengketa informasi publik dengan hasil PTUN tolak banding UGM. Keputusan hukum ini mewajibkan Universitas Gadjah Mada untuk membuka akses salinan ijazah serta transkrip nilai Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada publik.

Penetapan status hukum tersebut menguatkan amar putusan Komisi Informasi Pusat yang menyatakan dokumen akademik tersebut sebagai informasi terbuka. Amar majelis hakim mengharuskan pihak rektorat menyerahkan berkas studi setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

Sengketa kearsipan ini menyita perhatian luas masyarakat karena melibatkan dokumen riwayat pendidikan milik tokoh negara di perguruan tinggi ternama. Keterbukaan akses data publik menjadi penanda penting bagi penegakan transparansi badan publik di Indonesia.

Penolakan Keberatan Pihak Rektorat

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menerbitkan putusan bernomor perkara 126/G/KI/2026/PTUN.JKT melalui sistem persidangan elektronik. Amar putusan yang dibacakan secara daring menetapkan penolakan atas seluruh permohonan keberatan dari pihak pimpinan perguruan tinggi.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara mengonfirmasi penolakan atas permohonan yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi UGM. Hakim PTUN menegaskan kembali berlakunya hasil sidang sengketa tingkat pertama.

“Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya,” tulis amar putusan yang termuat dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dilihat pada Sabtu (1/8/2026).

“Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia nomor: 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026,” tulis amar putusan.

KIP Kabulkan Permohonan Warga

Sengketa informasi hukum ini bermula dari permohonan gugatan yang diajukan oleh akademisi Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman. Warga masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi menuntut transparansi riwayat kuliah mantan Kepala Negara.

Komisi Informasi Pusat dalam amar perkaranya mengabulkan tujuh dari delapan poin permohonan informasi yang diajukan. Lembaga penyelesai sengketa menyatakan salinan dokumen akademik sebagai berkas terbuka untuk umum.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn ketika membaca amar putusan, Selasa (10/3/2026).

Rincian Berkas Publik Terbuka

Majelis KIP menetapkan bahwa lembar fisik ijazah asli tetap berstatus tertutup demi menjaga privasi. Namun, salinan lembaran berkas administrasi perkuliahan wajib dibuka untuk pemohon sepanjang tidak melanggar hak pribadi pihak lain.

Berikut daftar rincian tujuh dokumen riwayat studi yang dinyatakan sebagai informasi publik terbuka:

  • Salinan ijazah asli
  • Transkrip nilai kuliah
  • Kartu Rencana Studi dan Kartu Hasil Studi
  • Laporan KKN dan skripsi atau laporan tugas akhir
  • Surat tugas pembimbing, berita acara sidang, dan Surat Keputusan yudisium
  • Bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda
  • Kebijakan resmi kampus dalam kurikulum perkuliahan

“Merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain,” ujarnya.

Ditolaknya banding UGM oleh PTUN Jakarta memberikan ketetapan hukum yang jelas mengenai batas transparansi dokumen pejabat publik. Keputusan ini mewajibkan institusi pendidikan tinggi untuk patuh terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik demi menjaga kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat.