Gus Sahal Soroti Kelemahan Pembelaan Dokter Tifauzia Tyassuma dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi di PN Jaktim

Gus Sahal menyoroti lemahnya pembuktian kubu Dokter Tifa dalam sidang kasus ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Simak jalannya persidangan.

Terkini24.id – Persidangan kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam agenda sidang ketiga pada Kamis (16/7/2026), posisi terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjadi sorotan.

Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU), Akhmad Sahal atau Gus Sahal, menyoroti lemahnya pembuktian yang dimiliki oleh pihak Dokter Tifa dalam perkara ini.

Gus Sahal Pertanyakan Kekuatan Bukti Dokter Tifa

Gus Sahal hadir memantau langsung jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia memberikan catatan khusus mengenai sikap Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) yang dinilai menunjukkan posisi hukum yang kurang kuat karena justru meminta daftar bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam keterangannya di kanal YouTube COKRO TV, Gus Sahal menegaskan bahwa sebagai pihak penuduh, seharusnya kubu Dokter Tifa sudah menyiapkan argumentasi serta bukti yang solid. Ia menilai tindakan meminta daftar bukti kepada JPU merupakan bentuk kebingungan dari pihak terdakwa.

“Ini terkuak tadi di sidang hari ini. Tim hukumnya Dokter Tifa meminta daftar barang bukti dari JPU. JPU bilang, ‘Itu kan daftar barang bukti.’ Seakan-akan mereka tidak punya senjata lalu meminta daftar senjata yang dimiliki JPU,” ujar Gus Sahal, Jumat (17/7/2026).

Menurut pandangan Gus Sahal, upaya tersebut mencerminkan kegagalan pihak terdakwa dalam memvalidasi tuduhan yang mereka layangkan sebelumnya. “Jadi ini kelihatan bahwa memang mereka, sebagai penuduh, tidak bisa membuktikan,” lanjut Gus Sahal.

Perdebatan Barang Bukti dan Saksi

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut sempat diwarnai perdebatan panjang antara penasihat hukum terdakwa dengan jaksa. Ketegangan terjadi saat tim kuasa hukum meminta JPU memberikan daftar barang bukti beserta kelengkapan berkas perkara secara rinci.

Terdapat beberapa poin yang menjadi inti dari perdebatan di ruang sidang, antara lain:

  • Verifikasi Barang Bukti: Pihak kuasa hukum mempertanyakan 55 barang bukti yang telah diserahkan penyidik kepolisian kepada JPU. Mereka meminta kepastian hukum apakah jumlah tersebut sudah final atau masih akan ada penambahan di kemudian hari.
  • Daftar Saksi: Kubu Dokter Tifa mengaku telah menerima daftar 94 saksi. Mereka meminta konfirmasi kepada majelis hakim apakah JPU berencana menghadirkan saksi lain di luar daftar tersebut.

Permasalahan Berkas BAP Ahli

Selain mengenai barang bukti dan daftar saksi, tim pembela juga menyoroti dokumen yang belum diterima oleh pihak terdakwa. Mereka mempersoalkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap 26 ahli, termasuk di antaranya ahli digital forensik.

Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa dokumen tersebut merupakan elemen penting untuk mempelajari dasar keterangan para ahli. Hal ini dianggap menjadi dasar utama bagi mereka dalam menyusun pembelaan selama proses persidangan berlangsung.

Permintaan atas dokumen-dokumen tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam sidang perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini. Majelis hakim kini dihadapkan pada tuntutan pemenuhan kelengkapan berkas guna memastikan jalannya pengadilan tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Hingga sidang berakhir, perdebatan mengenai kelengkapan berkas perkara ini masih menjadi sorotan utama. Masyarakat kini menunggu kelanjutan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melihat bagaimana pembuktian atas tuduhan tersebut akan dibuka secara transparan oleh pihak-pihak terkait.