Din Syamsuddin Siap Menjadi Penjamin Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Din Syamsuddin Siap Menjadi Penjamin Roy Suryo
Din Syamsuddin Siap Menjadi Penjamin Roy Suryo

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan kesediaannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Langkah ini dilakukan setelah keduanya ditahan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat pernyataan jaminan ini resmi diteken Din pada 4 Juni 2026.

Din mengaku mengenal baik kedua sosok tersebut sehingga meyakini mereka tidak bersalah dalam kasus hukum ini. Kesediaan tersebut dikonfirmasi secara tertulis melalui dokumen jaminan penahanan yang dirilis kepada publik.

“Dengan ini menyatakan kesediaan saya untuk menjadi penjamin agar tidak dilakukan penahanan terhadap saudara KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tyassuma dalam proses hukum yang sedang berjalan,” bunyi surat pernyataan tersebut, Jumat (19/6/2026).

Komitmen Kooperatif Tersangka Menurut Din Syamsuddin

Din menegaskan bahwa kedua tersangka memiliki integritas moral yang tinggi serta tidak akan mempersulit jalannya persidangan. Melalui komitmen tertulis tersebut, ia memberikan kepastian bahwa para tersangka akan bersikap kooperatif di setiap tingkatan pemeriksaan.

“KRMT Roy Suryo Notodiprojo maupun dr. Tifauzia Tyassuma adalah pribadi yang memiliki integritas dan moralitas yang baik, serta tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar aturan hukum, khususnya dapat dipastikan tidak akan pernah melakukan upaya melarikan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP,” imbuhnya.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini juga menjamin kehadiran fisik kedua tokoh di setiap tahapan persidangan. Langkah jaminan tersebut dinilai menjadi alasan kuat agar pihak berwenang tidak melanjutkan penahanan di sel tahanan.

“Dan dipastikan akan selalu hadir dalam setiap tahapan pemeriksaan sesuai jadwal yang ditetapkan, serta tidak akan mempersulit jalannya proses persidangan yang akan dilakukan,” katanya.

Surat pernyataan ini diteken Din pada 4 Juni 2026.
Surat pernyataan ini diteken Din pada 4 Juni 2026.

Penangguhan Penahanan oleh Kuasa Hukum

Berikut adalah poin-poin utama dari penjaminan serta keberatan pihak kuasa hukum terkait tindakan penahanan tersebut:

  • Kedua tokoh dipastikan memiliki integritas serta moralitas baik dan tidak melanggar aturan hukum.
  • Para tersangka dipastikan tidak melarikan diri sesuai regulasi Pasal 100 ayat (5) KUHAP.
  • Kuasa hukum menilai penahanan menjelang pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan sangat berlebihan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, memastikan akan segera mengajukan penangguhan penahanan. Langkah hukum ini ditempuh lantaran pihak pembela menilai tidak ada urgensi kuat untuk menahan kedua kliennya di rumah tahanan.

“Langkah hukum pasti ada, yang pertama tentu kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Karena bagi kami tidak ada alasan untuk melakukan penahanan,” kata Refly di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026).

Refly menganggap penahanan kliennya tidak berdasar karena mereka selalu bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Penilaian ini didasarkan pada kepatuhan kedua tersangka yang rutin menjalani wajib lapor sebelum adanya penahanan resmi.

“Tidak ada yang mau melarikan diri. Mereka kooperatif, bahkan menjalani wajib lapor. Lalu apa pentingnya dilakukan penahanan?” ujar Refly.