Brigade Rakyat Nusantara Kritik Langkah Roy Suryo Terkait Praperadilan Ketiga atas Kasus Ijazah Joko Widodo

Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan ketiga terkait kasus ijazah palsu Joko Widodo. Langkah ini memicu perdebatan hukum mengenai efisiensi persidangan.

Terkini24.id – Jakarta. Roy Suryo, yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan untuk ketiga kalinya. Gugatan ini didaftarkan sebagai respons atas upaya hukum sebelumnya yang dinilai belum menuntaskan poin tuntutan yang diajukan oleh tim penasihat hukumnya.

Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo, mengungkapkan bahwa inti dari permohonan praperadilan ketiga ini berfokus pada tuntutan rehabilitasi nama baik serta ganti kerugian. Poin-poin tersebut menjadi prioritas utama karena, menurut pihak pemohon, permohonan tersebut tidak dikabulkan dalam putusan hakim pada sesi persidangan pertama.

Langkah ini sontak menuai respons dari berbagai pihak, termasuk dari Brigade Rakyat Nusantara. Ade Darmawan, selaku Wakil Ketua Umum organisasi tersebut, memberikan kritik tajam terkait pola yang dijalankan oleh pihak Roy Suryo dalam menguji sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan oleh penegak hukum.

Sorotan Terhadap Pola Praperadilan

Ade Darmawan menyoroti metode yang diterapkan oleh kubu Roy Suryo yang ia nilai sebagai upaya mencicil gugatan. Menurutnya, pemisahan poin-poin permohonan dalam praperadilan yang dilakukan secara berulang-ulang bukanlah langkah yang efisien.

“Bisa saja kan teman-teman ini langsung saja, jadi misalkan katakan rehabilitasi, kemudian penetapan tersangka, kemudian penahanan, dan lain sebagainya itu bisa satu rangkaian sebenarnya. Tapi memang ini kaya dicicil,” kata Ade dalam dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV, Jumat (17/7/2026).

Ade menambahkan bahwa pengajuan gugatan yang dilakukan satu per satu ini terkesan memiliki maksud tertentu. Ia menduga bahwa cara ini dipilih untuk sengaja memperlambat durasi kasus tersebut di mata publik.

“Inilah yang mencerminkan bahwa ada niatan teman-teman untuk memang sengaja memperpanjang waktu ini,” ucapnya menegaskan.

Bantahan dari Pihak Kuasa Hukum

Menanggapi kritik tersebut, Abdul Gafur Sangadji membantah anggapan bahwa timnya sengaja mengulur waktu. Ia berargumen bahwa setiap langkah yang diambil oleh pihaknya masih berada dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

“Sesuatu yang dibolehkan oleh hukum itu, sepanjang tidak melanggar, maka boleh dipakai,” ujar Gafur.

Gafur juga memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak memiliki niat awal untuk mencicil gugatan. Ia menjelaskan bahwa pada permohonan pertama, poin mengenai ganti rugi dan rehabilitasi sebenarnya sudah pernah disertakan.

Namun, karena poin tersebut tidak dikabulkan oleh hakim pada persidangan awal, maka pihaknya merasa perlu untuk mengajukan permohonan kembali. Menurut Gafur, tindakan ini juga dilakukan sebagai respons atas petunjuk dari hakim yang menangani perkara tersebut sebelumnya.

Debat Istilah Akal-akalan

Perselisihan pendapat mengenai metode hukum ini berlanjut pada penggunaan istilah yang lebih keras. Ade Darmawan sempat melabeli langkah hukum tim Roy Suryo sebagai strategi yang bersifat akal-akalan.

“Kenapa akal-akalan? Karena itu tadi, bahwa ada delik yang memang sifatnya satu rangkaian, lex specialis (hukum yang bersifat khusus dapat mengesampingkan hukum bersifat umum). Kenapa harus dipisah,” ucap Ade.

Ia menekankan bahwa jika permohonan diajukan dalam satu rangkaian yang utuh, hal tersebut dinilai lebih efektif. Selain itu, cara tersebut dianggap selaras dengan semangat peradilan yang mengutamakan asas cepat dan berbiaya ringan, yang menjadi semangat utama dalam sistem hukum di Indonesia.

Menanggapi tudingan tersebut, Gafur menolak keras penggunaan diksi yang dilontarkan oleh Ade. Ia merasa bahwa langkah yang diambil adalah hak hukum yang sah bagi kliennya untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Kalau akal-akalan, saya kira diksi (pilihan kata) ini tidak tepat. Karena kalau disebut akal-akalan, berarti kami melakukan suatu langkah hukum yang tidak berdasar secara kaidah. Sementara, ini ada kaidah hukumnya,” tegas Gafur.

Hak Fakultatif dalam Praperadilan

Dalam hukum acara pidana, praperadilan merupakan mekanisme yang diberikan kepada tersangka untuk menguji keabsahan tindakan penegak hukum. Gafur menegaskan bahwa praperadilan adalah hak fakultatif, yang berarti merupakan hak yang tidak memaksa dan bisa dipilih oleh seseorang sesuai dengan kebutuhan pembelaan.

Karena sifatnya yang fakultatif tersebut, pihak kuasa hukum Roy Suryo akan terus menggunakan instrumen ini pada waktu yang dianggap tepat. Mereka berupaya memastikan bahwa setiap upaya paksa dan penetapan status tersangka terhadap kliennya diuji secara transparan di ruang persidangan.

Hingga saat ini, polemik mengenai metode pengajuan praperadilan ini masih terus berlanjut di ruang publik. Pihak kuasa hukum Roy Suryo tetap pada pendiriannya untuk menggunakan segala instrumen hukum yang tersedia guna memperjuangkan hak kliennya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo, sementara pihak lain terus mengawasi efektivitas dan intensi di balik rangkaian gugatan tersebut.