Majelis Hakim PN Jakarta Timur Terima Eksepsi Dokter Tifauzia Tyassuma dalam Kasus Ijazah Jokowi

PN Jakarta Timur menerima eksepsi Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.

Terkini24.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Putusan sela ini membuat pemeriksaan perkara resmi dihentikan dan berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik usai JPU mendakwa Dokter Tifa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik sejak awal Juli 2026.

Putusan Sela Majelis Hakim

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan surat dakwaan JPU nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa tidak cermat sehingga batal demi hukum. Dengan demikian, persidangan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima,” ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).

Hakim memerintahkan jaksa untuk segera mengambil kembali berkas perkara tersebut.

“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum,” ucap hakim.

“Membebankan biaya perkara kepada negara,” lanjutnya.

Rekam Perjalanan Kasus

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati bersama hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Jaksa sebelumnya membacakan dakwaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo pada Kamis, 2 Juli 2026.

Selain Dokter Tifa, kasus serupa juga menjerat rekannya, KMRT Roy Suryo. Namun, proses hukum Roy Suryo saat ini masih berjalan pada tahap praperadilan dan belum masuk ke persidangan pokok.

Pengembalian berkas perkara ini memaksa JPU untuk mengkaji ulang kelengkapan teknis dakwaan jika ingin mengajukan kembali gugatan ke pengadilan. Langkah hukum lanjutan dari penuntut umum akan menentukan apakah perkara tudingan ijazah palsu ini akan diproses ulang atau dihentikan sepenuhnya.