Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi alias Uki memberikan tanggapan menohok terkait dinamika hukum yang melibatkan mantan pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin. Uki menilai Khozinudin tidak memiliki niat tulus membela mantan kliennya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Menurut pandangan Uki, Khozinudin hanya memanfaatkan perkara hukum tersebut sebagai sarana untuk membalas dendam pribadi kepada Jokowi. Motif tersebut dinilai berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah masa lalu yang membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Daftar Isi
Dugaan Motif Balas Dendam Atas Pembubaran HTI
Uki menyampaikan analisisnya melalui sebuah tayangan di kanal YouTube COKRO TV. Ia mengungkapkan adanya kesan kuat bahwa Ahmad Khozinudin hanya menumpang panggung pada perkara yang sedang dihadapi oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.
Ia menyoroti rekam jejak Khozinudin yang dikenal sebagai mantan aktivis sekaligus juru bicara pembela sistem khilafah dari HTI. Latar belakang tersebut dinilai menjadi pemicu utama timbulnya kekecewaan mendalam terhadap kebijakan tegas yang pernah diambil oleh Presiden Jokowi.
Khozinudin sendiri sebelumnya dikenal gencar menentang pembubaran HTI oleh pemerintah. Ia kerap melontarkan kritik bahwa narasi pemerintah saat itu cenderung menyudutkan kelompok Islam yang ingin menegakkan ajaran syariah secara utuh atau kaffah.
Perbedaan Tujuan Antara Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin
Lebih lanjut, Uki menegaskan bahwa antara Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin sejatinya tidak memiliki keselarasan visi maupun tujuan dalam menghadapi perkara hukum ijazah tersebut. Hubungan keduanya disebut hanya disatukan oleh figur musuh yang sama.
Perbedaan orientasi tersebut diyakini menjadi pemicu utama merenggangnya hubungan kerja sama di antara mereka. Ketidakselarasan ini makin terlihat jelas dari berbagai pernyataan publik yang beredar di media sosial.
Salah satu dinamika yang menjadi sorotan adalah munculnya rekaman video yang memperlihatkan alur pemikiran Khozinudin. Dalam video tersebut, Khozinudin menyatakan rela jika kliennya dijatuhi hukuman penjara hingga ratusan tahun apabila tuduhan ijazah palsu tersebut tidak terbukti.
Uki pun mempertanyakan kepastian sosok klien yang dimaksud dalam pernyataan tersebut, mengingat Khozinudin sebelumnya juga pernah menjadi pendamping hukum bagi Bambang Tri sebelum akhirnya mengalami kekalahan di ranah hukum.
Alasan Roy Suryo Resmi Mencabut Kuasa Hukum
Di sisi lain, Roy Suryo mengambil tindakan tegas dengan menghentikan secara resmi hubungan kerja sama hukum dengan Ahmad Khozinudin. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menandatangani surat pencabutan kuasa khusus pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Pernyataan resmi mengenai pemutusan hubungan hukum ini disampaikan langsung oleh Roy Suryo saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi pihak luar yang mengatasnamakan tim pengacaranya tanpa koordinasi yang jelas.
Roy menjelaskan bahwa keputusan pencabutan kuasa dilakukan karena Khozinudin dinilai tidak menjalankan kewajibannya secara profesional. Pengacara tersebut tercatat absen dalam mendampinginya selama jalannya proses persidangan dan agenda praperadilan.
Selain itu, Khozinudin juga tidak menghadiri serta tidak mendukung proses eksepsi yang diajukan oleh rekan sejawatnya, Dokter Tifa. Tindakan yang terkesan mengabaikan dan menegasikan langkah hukum tim tersebut menjadi alasan utama bagi Roy Suryo untuk secara resmi mengakhiri kerja sama hukum mereka.
Sumber: https://wartaekonomi.co.id/read623466/ditendang-roy-suryo-ahmad-khozinudin-disebut-hanya-menumpang-dendam