PT Traze Andalan Futures mempublikasikan prediksi harga emas Antam yang diperkirakan bakal bergerak fluktuatif pada perdagangan Jumat (10/7/2026). Pergerakan nilai logam mulia ini dibayangi oleh tren penurunan harga yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di pasar domestik.
Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi, memberikan proyeksi mengenai batas bawah nilai komoditas ini. “Apabila terkoreksi, kemungkinan support pertama logam mulia (emas Antam) di Rp 2.650.000 per gram. Apabila kembali melemah, maka level support kedua (emas Antam) di Rp 2.550.000 per gram,” ungkap Ibrahim dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (9/7/2026).
Proyeksi Nilai Resistance Logam Mulia
Meskipun ada potensi penurunan, Ibrahim menilai peluang penguatan masih terbuka bagi investor. Logam mulia berpotensi naik menuju titik batas atas pertama pada level Rp 2.690.000 per gram hingga batas kedua di angka Rp 2.780.000 per gram.
Sementara itu, data resmi dari laman Logam Mulia menunjukkan harga emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp 8.000 menjadi Rp 2.633.000 per gram pada Kamis (9/7/2026). Penurunan ini melanjutkan tren negatif dari hari sebelumnya.
Pada perdagangan Rabu (8/7/2026), harga komoditas ini juga sudah melemah sebesar Rp 14.000 ke posisi Rp 2.641.000 per gram. Kendati terus menurun dalam pekan ini, grafik tahunan menunjukkan kinerja yang masih positif.
Grafik Tahunan dan Ketentuan Pajak Buyback
Sepanjang tahun 2026, nilai investasi emas batangan ini tercatat masih tumbuh sebesar 7,31%. Pada awal tahun, tepatnya 1 Januari, harga komoditas tersebut bertengger di angka Rp 2.488.000 per gram.
Komoditas ini juga pernah menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa pada level Rp 3.168.000 per gram yang terjadi pada 29 Januari 2026. Di sisi lain, harga pembelian kembali (buyback) oleh korporasi ikut mengalami penyusutan.
Nilai buyback pada hari Kamis merosot Rp 10.000 menjadi Rp 2.383.000 per gram. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, berikut adalah ketentuan potongan pajak untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp 10 juta:
- Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5%.
- Non-pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (non-NPWP) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 3%.
Seluruh potongan dana pajak tersebut akan langsung dikurangi dari total nilai bersih yang diterima oleh konsumen. Adanya fluktuasi harian dan regulasi fiskal ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi investor dalam mencermati prediksi harga emas Antam demi mengoptimalkan keuntungan modal mereka.