Daftar Isi Artikel
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti maraknya penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Ratusan laporan masyarakat masuk ke meja pemantau, mulai dari manipulasi jalur domisili, titipan siswa, hingga praktik jual beli kursi sekolah yang kini kian meresahkan publik.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyatakan fenomena ini menandakan kegagalan tata kelola pendidikan, bukan sekadar kendala teknis. Menurutnya, pemerintah cenderung fokus mengatur seleksi tanpa memperhatikan kesenjangan daya tampung yang ada.
“Kemendikdasmen dan Pemerintah Daerah sibuk mengatur jalur seleksi, tetapi lupa memastikan kursi sekolah cukup dan mutunya merata. Akibatnya, orang tua dan anak dipaksa bertarung memperebutkan bangku sekolah. Ini bukan sistem pemenuhan hak, tetapi sistem kompetisi atas kelangkaan,” kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Senin (06/07).
Rincian Data Pelanggaran SPMB 2026
Berdasarkan pemantauan JPPI sepanjang pelaksanaan seleksi, tercatat 301 aduan masyarakat yang masuk. Data tersebut menggambarkan celah manipulasi yang masih terbuka lebar di berbagai jalur penerimaan.
Berikut adalah rincian laporan yang diterima oleh JPPI:
- Jalur Domisili (62%): Sebanyak 187 laporan mengenai manipulasi alamat, rekayasa kartu keluarga, ketidaksesuaian titik koordinat, hingga perpindahan domisili sesaat sebelum pendaftaran.
- Jalur Prestasi (22%): Sebanyak 69 laporan terkait dugaan penggelembungan nilai rapor, lemahnya verifikasi sertifikat, serta perbedaan standar penilaian antardaerah.
- Jalur Afirmasi (11%): Sebanyak 33 laporan yang menyoroti validitas data keluarga penerima manfaat dan dugaan penyalahgunaan status ekonomi.
- Jalur Mutasi (5%): Sebanyak 12 laporan mengenai dugaan penyalahgunaan surat perpindahan tugas orang tua demi mengamankan kursi di sekolah tujuan.
“Data tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh jalur seleksi masih memiliki celah manipulasi. Akar masalahnya bukan hanya perilaku curang orang tua atau kelemahan teknis aplikasi, tetapi sistem penerimaan murid baru yang masih dibangun di atas kelangkaan kursi sekolah bermutu,” ujar Ubaid.
Krisis Kursi Sekolah dan Ketimpangan Akses
JPPI menekankan bahwa praktik gratifikasi, siswa titipan, hingga jual beli kursi merupakan dampak langsung dari minimnya ketersediaan bangku di sekolah favorit. Kondisi ini membuat akses pendidikan menjadi barang mewah yang bernilai transaksi tinggi.
“Semakin langka bangku sekolah bermutu, semakin tinggi nilai transaksinya. Ketika pintu resmi dibuat ruwet dan sempit, akan muncul pintu belakang melalui gratifikasi, siswa titipan, jual beli kursi, dan berbagai bentuk manipulasi,” tambahnya.
Ubaid menegaskan bahwa perbuatan ini adalah bentuk perampasan hak anak. Anak-anak dari keluarga tidak mampu seringkali menjadi pihak yang paling dirugikan karena tidak memiliki akses kekuasaan atau dana tambahan.
“Jual beli kursi bukan sekadar pelanggaran administrasi. Itu adalah bentuk perampasan hak pendidikan anak. Ketika kursi sekolah bisa dibeli, maka anak dari keluarga miskin, rentan, dan tidak punya akses kekuasaan akan menjadi korban pertama,” tegas Ubaid.
Ia memberikan contoh nyata di Kota Tangerang Selatan. Sekitar 25 ribu lulusan SD harus memperebutkan hanya 9 ribu kursi SMP negeri, sehingga lebih dari 16 ribu anak berisiko tidak melanjutkan pendidikan atau harus menanggung biaya sekolah swasta.
JPPI mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem SPMB melalui penyederhanaan regulasi dan peningkatan daya tampung sekolah negeri. Keberhasilan pendidikan di masa depan harus diukur dari terpenuhinya hak belajar setiap anak, bukan sekadar ketertiban aplikasi seleksi.