Pengumuman SPMB Kota Bandung Tahap 2 Jenjang SD dan SMP Diumumkan 3 Juli Pukul 20.00 WIB

Pengumuman SPMB Kota Bandung Tahap 2 Jenjang SD dan SMP
Pengumuman SPMB Kota Bandung Tahap 2 Jenjang SD dan SMP

Penantian panjang orang tua dan calon siswa terkait hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan segera berakhir, di mana Pengumuman SPMB kota Bandung tahap 2 untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan rilis pada Jumat (3/7/2026) pukul 20.00 WIB.

Dinas Pendidikan Kota Bandung saat ini masih melakukan tahap pleno serta pengolahan data akhir untuk memastikan akurasi hasil seleksi, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan sebelum informasi resmi diterbitkan bagi masyarakat.

Proses Seleksi dan Ketentuan Sekolah Swasta

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Edy Suparjoto, menegaskan bahwa proses pengolahan data masih berlangsung intensif hingga Jumat siang. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan verifikasi secara teliti agar hasil yang dikeluarkan tepat sasaran dan objektif.

“Belum ada datanya. Belum muncul, masih proses. Nanti sabar dulu ya, sedang diolah,” ujar Edy, saat dikonfirmasi, Jumat siang.

Terkait nasib calon peserta didik yang nantinya tidak lolos seleksi tahap 2, Dinas Pendidikan memberikan arahan agar orang tua mengarahkan anak mereka ke sekolah swasta. Pilihan sekolah swasta sepenuhnya menjadi kewenangan orang tua dan siswa sesuai dengan preferensi yang telah ditentukan sebelumnya.

“Kalau tidak diterima di sekolah pilihan 1 dan 2, ya ke sekolah swasta. Sekolah swastanya itu mereka yang milih,” ujarnya.

Detail Jalur Domisili dan Mutasi

Pelaksanaan SPMB tahap 2 di Kota Bandung berfokus pada dua jalur utama, yakni jalur domisili dan jalur mutasi. Setiap jalur memiliki kriteria penilaian yang berbeda untuk memastikan keadilan bagi seluruh pendaftar.

Berikut adalah mekanisme penentuan seleksi:

  • Jalur Domisili SD: Seleksi dilakukan berdasarkan usia. Jika usia pendaftar sama pada batas kuota, maka penentuan akhir didasarkan pada jarak tempat tinggal.
  • Jalur Domisili SMP: Seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal. Apabila jarak yang dimiliki sama pada batas kuota, maka penentuan ditentukan berdasarkan usia.
  • Jalur Mutasi: Memiliki kuota sebesar 5 persen dengan persyaratan khusus, termasuk surat keterangan pindah tugas orang tua dan surat domisili dari RT/RW setempat.

Sebagai informasi tambahan, bagi anak guru yang mengikuti jalur mutasi, pendaftaran hanya diperkenankan di sekolah tempat orang tua mengajar. Pendaftar diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) atau SK pegawai tenaga kependidikan sebagai syarat sah.

“Sebelum diumumkan, kan kita harus pleno dulu agar semuanya hati-hati dan teliti, jangan sampai ada yang dirugikan, jangan grasa-grusu. Plenonya sore,” tutur Edy.

Masyarakat dapat memantau hasil akhir melalui laman resmi SPMB Kota Bandung setelah proses pleno selesai. Harapannya, seluruh proses transisi siswa ke jenjang pendidikan baru dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan kapasitas sekolah yang tersedia.