Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk Tahap I. Proses penerimaan seleksi ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak Senin (29/06/2026) hingga Rabu (01/07/2026). Masyarakat dapat mengakses proses registrasi ini secara langsung dengan masuk ke laman resmi pemerintah di spmb.bekasikota.go.id.
Untuk memastikan keadilan bagi seluruh warga, Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menginstruksikan pengawasan ketat di lapangan. Pihaknya mengancam akan menindak tegas oknum aparatur sipil maupun panitia yang berani bermain curang atau melakukan pungutan liar (pungli). Kebijakan ini diterapkan demi menjaga hak pendidikan calon peserta didik di wilayah tersebut agar tetap terlindungi tanpa adanya praktik kotor.
Antisipasi Kecurangan dan Sanksi Tegas Pemkot Bekasi
Sistem pendaftaran penerimaan murid baru kali ini dirancang sedemikian rupa untuk menutup celah transaksi ilegal. Pihak berwenang memastikan bahwa oknum aparatur ataupun panitia internal sekolah yang memanfaatkan momentum ini untuk meraup keuntungan pribadi akan menerima sanksi berat.
Wakil Wali Kota meminta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk kejanggalan. “Ya, saya kira kita dari Pemerintah Kota Bekasi sudah mengarahkan bahwa semua sesuai aturan. Sistem sudah kita buat, dan kita jelas-jelas sudah membuat edaran untuk tidak boleh ada permainan,” tegas Abdul Harris Bobihoe.
Pemerintah daerah berjanji akan memproses setiap laporan warga yang masuk secara hukum jika disertai bukti pelanggaran yang valid. “Kalau ada memang hal tersebut (kecurangan) terjadi, laporkan kepada kami, kami akan tindak dengan tegas,” sambung Harris.
Kesiapan Infrastruktur Server Disdik Kota Bekasi
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi memberikan jaminan bahwa peladen atau server pendaftaran tahun ini jauh lebih tangguh dari tahun-tahun sebelumnya. Langkah uji coba infrastruktur teknologi informasi berkala diklaim telah sukses dilakukan guna menghindari potensi sistem tumbang akibat lonjakan pengunjung.
Plt Kepala Disdik Kota Bekasi, Chondro Wibhowo, menyatakan kesiapan sistem digital ini sudah divalidasi dengan baik. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 50.000 akun calon siswa yang telah terverifikasi sejak masa pra-pendaftaran.
Pada seleksi Tahap I ini, terdapat beberapa kategori penerimaan yang dibuka oleh pihak panitia, antara lain:
- Jalur Prestasi Nilai Akademik
- Jalur Prestasi Non-Akademik (Olahraga/Seni)
- Jalur Afirmasi (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (Mutasi)
Bagi para pendaftar yang nantinya diumumkan lolos seleksi pada tahap awal ini, mereka diwajibkan untuk menyelesaikan tahapan daftar ulang pada tanggal 2 hingga 4 Juli 2026.
Layanan Posko Bantuan di Sekolah Negeri
Guna mengantisipasi kendala bagi orang tua yang kesulitan mengakses sistem online, Pemkot Bekasi menyediakan posko bantuan (helpdesk). Fasilitas pendampingan ini disiagakan di seluruh sekolah negeri dengan melibatkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Orang tua yang mengalami gangguan teknis gawai atau kesulitan mengunggah berkas persyaratan dapat datang langsung ke lokasi sekolah tujuan. Petugas operator di setiap sekolah akan memberikan panduan verifikasi dokumen secara langsung guna menjamin pemerataan akses layanan pendidikan.
Penerapan sistem peladen baru yang diklaim tahan banting ini menjadi ujian bagi integritas sistem pendidikan di wilayah administratif Kota Bekasi. Respons cepat dari instansi terkait dalam mengawal pelaksanaan regulasi ini diharapkan mampu meminimalkan hambatan teknis maupun sosiologis di masyarakat luas selama periode pendaftaran berlangsung.