Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka kesempatan pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2026. Program sertifikasi ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kualifikasi dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia. Informasi mengenai cara daftar PPG Guru Tertentu 2026 dimulai dengan proses penjaringan data secara terpusat melalui platform Digital. Guru yang masuk dalam daftar sasaran wajib segera melakukan konfirmasi kesediaan sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.
Pihak penyelenggara mengingatkan agar para peserta memperhatikan tenggat waktu agar tidak kehilangan kesempatan berharga ini. Proses verifikasi awal ini menjadi penentu utama kelayakan keikutsertaan para pendidik.
“Tidak serumit yang dibayangkan. Ikuti langkah demi langkah di SIMPKB sebelum batas waktu 10 Juli 2026,” tutur tim PPG Kemendikdasmen dikutip dari postingan Instagram resminya, Kamis (25/6/2026).
Persyaratan Masuk Sasaran Penjaringan Data Kemendikdasmen
Sebelum melangkah ke proses registrasi, tenaga pendidik harus memastikan status kepesertaan mereka terlebih dahulu. Pengecekan status ini dilakukan secara mandiri melalui tautan resmi paspor-gtk.simpkb.id. Pengguna bisa masuk menggunakan identitas SIMPKB-ID atau beralih menggunakan akun belajar.id yang aktif.
Hanya peserta yang memenuhi kriteria regulasi yang dapat melanjutkan proses ke tahap berikutnya. Berikut adalah parameter kelayakan bagi calon pendaftar:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
- Memiliki ijazah S1 atau D4 yang terverifikasi pada laman info.gtk.dikdasmen.go.id.
- Belum mencapai batas usia pensiun.
- NIK harus sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan status valid pada laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
- Memenuhi syarat khusus sesuai posisi bertugas.
Tahapan Seleksi Administrasi dan Validasi Dokumen di SIMPKB
Setelah mengonfirmasi opsi keberminatan pada sistem, langkah selanjutnya adalah menyelesaikan pemberkasan administrasi. Langkah ini membutuhkan ketelitian tinggi agar data yang diunggah terbaca sempurna oleh sistem pusat di laman ppg.simpkb.id.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data pada kualifikasi ijazah, sistem akan mengarahkan pengguna untuk melakukan perbaikan secara mandiri. Berikut adalah tata cara pendaftaran seleksi administrasi yang wajib diikuti:
- Pemutakhiran Dapodik secara berkala.
- Mengakses dasbor utama SIMPKB.
- Melakukan pengecekan syarat pendaftaran yang muncul di layar.
- Jika tidak memenuhi syarat awal, akses Info GTK, siapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan lakukan proses verval SPTJM.
- Jika berkas disetujui, lengkapi profil dan data ijazah S1/D4.
- Lakukan validasi akhir melalui menu konfirmasi ijazah hasil verval.
- Memilih bidang studi PPG yang linier dengan ijazah.
- Klik tombol ajukan pendaftaran untuk mengirimkan berkas.
Alur Pascaseleksi dan Jaminan Tunjangan Profesi Guru
Peserta yang dinyatakan lolos tahap berkas akan melewati rangkaian fase akademik lanjutan. Mereka diwajibkan melakukan konfirmasi ulang ketersediaan belajar, disusul dengan lapor diri pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk. Seluruh rangkaian proses pengajaran ini nantinya akan ditutup dengan Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).
Kelulusan ujian akhir ini memberikan jaminan hukum atas status profesionalitas tenaga pendidik. Kedepannya, sertifikat pendidik yang didapat menjadi dasar hukum pencairan tunjangan profesi. Guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak menerima dana sebesar satu kali gaji pokok, sementara bagi guru non-ASN akan mendapatkan insentif senilai Rp 2 juta setiap bulan.