Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan bahwa skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berpotensi menurunkan pendapatan guru di bawah upah tenaga honorer. Isu krusial ini disampaikan langsung dalam sidang perkara nomor 40 di Mahkamah Konstitusi terkait implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Regulasi baru tersebut dinilai memiliki celah pengupahan yang merugikan kesejahteraan 2,3 juta tenaga honorer yang dialihkan posisinya.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menjelaskan bahwa posisi paruh waktu ini diadopsi untuk mengakomodasi tenaga honorer yang instansi daerahnya mengalami keterbatasan anggaran.
Namun, ketiadaan standarisasi pengupahan yang jelas membuat pemerintah daerah memiliki keleluasaan menentukan besaran gaji secara minimalis berdasarkan jam kerja yang kaku.
Alasan Penurunan Gaji PPPK Paruh Waktu
Sistem pengupahan baru ini menggunakan logika perhitungan yang didasarkan pada durasi kerja atau jumlah jam mengajar yang lebih singkat dari pegawai reguler. P2G menilai skema tersebut merupakan langkah mundur dalam perlindungan profesi guru karena tidak memperhitungkan beban kerja riil di luar kelas.
“Ternyata, skema PPPK Paruh Waktu yang awalnya digadang-gadang sebagai solusi untuk menyelamatkan nasib 2,3 juta tenaga honorer, justru punya celah yang merugikan. Gaji yang ditawarkan dalam posisi paruh waktu ini ditemukan lebih rendah dibandingkan upah guru honorer yang ada sekarang,” ujar Iman Zanatul Haeri dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Perbandingan Hak dan Beban Kerja Guru
Terdapat sejumlah perbedaan mendasar dalam pengalihan status ini yang berdampak langsung pada kondisi ekonomi serta psikologis para pengajar di daerah.
Berikut adalah perbandingan kondisi antara Guru Honorer dengan PPPK Paruh Waktu:
- Status Hukum: Guru honorer tidak jelas dan sering dianggap ilegal pasca UU ASN baru, sedangkan PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN resmi dengan perjanjian kerja.
- Besaran Gaji: Guru honorer menerima Rp500.000 hingga Rp2.000.000 tergantung BOS/APBD, sementara PPPK Paruh Waktu bisa di bawah standar honorer karena hitungan jam kerja.
- Beban Kerja: Guru honorer mengajar penuh waktu, sedangkan PPPK Paruh Waktu dibatasi jam kerjanya meski pada realisasinya sering tetap penuh.
- Tunjangan: Guru honorer hampir tidak mendapatkan tunjangan, sementara PPPK Paruh Waktu bergantung penuh pada kemampuan fiskal daerah yang seringkali nihil.
Rekomendasi Pembenahan Kebijakan ASN
Untuk mengatasi polemik regulasi ini, P2G mendesak pemerintah pusat dan daerah segera melakukan langkah-langkah perbaikan secara sistemis. Kebijakan administratif untuk menghapus status honorer diharapkan tidak mengorbankan motivasi mengajar dan kualitas pendidikan nasional.
Berikut adalah empat poin krusial yang direkomendasikan untuk segera dibenahi:
- Revisi Standar Upah: Menetapkan batas bawah atau upah minimum bagi PPPK Paruh Waktu agar tidak lebih rendah dari pendapatan saat menjadi honorer.
- Audit Beban Kerja: Melakukan pengawasan ketat agar pegawai paruh waktu tidak dibebani tugas administrasi penuh waktu.
- Intervensi APBN: Menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik dari pemerintah pusat untuk membantu daerah yang tidak mampu membiayai gaji guru.
- Kepastian Jenjang Karir: Menyusun mekanisme transisi yang jelas dari status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu berdasarkan kinerja dan formasi.