JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk lingkungan Sekolah Rakyat. Total lowongan yang disediakan dalam seleksi kali ini mencapai 5.127 formasi tenaga kependidikan (tendik).
Pendaftaran daring akan dibuka mulai Senin (08/06) melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah itu diambil pemerintah untuk memenuhi kebutuhan mendesak atas tenaga pengasuh dan administrasi yang akan ditempatkan di empat wilayah kerja di seluruh Indonesia.
Mengenai pertanyaan apakah nilai 200 bisa lolos PPPK, hal tersebut sangat bergantung pada kategori seleksi kompetensi yang diikuti oleh peserta. Sebab, akumulasi total nilai maksimal seleksi bisa mencapai 690, sehingga nilai 200 hanya bisa meloloskan peserta pada komponen tertentu, bukan nilai total keseluruhan.
Aturan Ambang Batas Nilai PPPK
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade bagi seleksi PPPK Non-Guru dan Guru. Ketetapan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021.
Pelaksanaan PPPK tidak menggunakan skema Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) layaknya pada seleksi CPNS. Namun, para peserta PPPK wajib mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri dari empat bagian utama.
Berikut adalah komponen seleksi kompetensi yang diujikan kepada pelamar:
- Seleksi Kompetensi Teknis
- Seleksi Kompetensi Manajerial
- Seleksi Kompetensi Sosiokultural
- Wawancara
Sistem Penilaian Formasi Guru dan Non-Guru
Pada PPPK Guru, nilai kumulatif maksimal untuk kompetensi teknis adalah 500 dengan jumlah 100 soal, di mana bobot benar mendapatkan poin 5 dan tidak menjawab 0. Durasi ujian umum adalah 120 menit, sedangkan penyandang tunanetra mendapatkan waktu 150 menit.
Untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural, masing-masing memiliki nilai kumulatif maksimal 200 dengan nilai ambang batas minimal sebesar 130. Sementara untuk sesi wawancara, nilai kumulatif maksimalnya adalah 40 dengan nilai ambang batas minimal yang ditentukan sebesar 2.
Sementara itu, peserta PPPK Non-Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690. Rinciannya, nilai maksimal untuk kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk wawancara.