Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah. Kebijakan ini menegaskan bahwa Akhirnya MBG Dihentikan sepenuhnya sepanjang periode liburan tersebut untuk mengoptimalkan tata kelola operasional dan efisiensi sumber daya. Penghentian ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 yang berlaku pada Tahun Anggaran 2026.
Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, mengumumkan langsung kebijakan penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut. Keputusan ini diambil selaras dengan masa libur sekolah semester yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Adapun masa libur sekolah terjadwal berlangsung mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
Akhirnya MBG Dihentikan, tetapi selama libur sekolah
Agustina menjelaskan bahwa kebijakan penutupan sementara ini memanfaatkan momentum liburan untuk pembenahan internal. Langkah ini berbeda dengan periode Ramadan sebelumnya yang tetap menyalurkan paket makanan gizi.
“Sore hari ini, kami dari BGN akan menyampaikan bahwa pada tanggal 17 Juni 2026, BGN menerbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional SPPG pada saat periode hari libur dalam rangka penyelenggaraan program MBG pada tahun anggaran 2026,” kata Agustina dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Pernyataan ini menjadi dasar penataan ulang.
“Jadi, memang surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi program MBG pada SPPG,” ujarnya. Evaluasi total akan dijalankan secara ketat.
Standardisasi dan Penataan Ulang Program
“Nah, mungkin belum lupa ya waktu di periode yang dulu itu di hari Ramadan, di saat libur pun, ada sistem pemberian MBG, sistem bundling-lah dan sebagainya ya. Nah, untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumberdaya,” jelas Agustina. Skema lama tersebut kini resmi digantikan oleh sistem penghentian total.
“Kami BGN ingin melakukan tata kelola kembali, penataan kembali, sehingga mengambil momentum liburan sekolah ini,” ujarnya. Pihak manajemen berkomitmen penuh menyelesaikan standardisasi operasional ini tepat waktu selama masa libur berlangsung.
Kebijakan penghentian total ini dipastikan menyasar seluruh elemen penerima manfaat program tanpa terkecuali. Proses distribusi akan sepenuhnya pulih setelah masa liburan resmi sekolah berakhir.
Jenis Hari Libur dan Kelompok Terdampak
Hilda selaku Kepala Biro Humas BGN menyebut penghentian distribusi berlaku luas pada hari libur. Kebijakan komprehensif ini turut menyasar kelompok masyarakat non-peserta didik.
“Dalam rangka perbaikan pengelolaan MBG, maka pendistribusian pada saat hari libur, libur sekolah semester genap atau ganjil, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus fakultatif pemerintah daerah, serta hari libur Sabtu dan Minggu,” kata Hilda. Aturan ini memperinci seluruh waktu jeda.
“Yang 3B-nya libur juga. Jadi itu penghitungannya untuk peserta didik maupun non peserta didik. Kalau 3B tuh termasuk non peserta didik,” ujarnya. Penangguhan bagi kelompok non-peserta didik berjalan serentak.
Daftar hari libur yang dimaksud meliputi:
- Libur semester, libur nasional, dan keagamaan.
- Libur khusus fakultatif pemda serta akhir pekan.
Kelompok non-peserta didik terdampak yaitu:
- Balita.
- Ibu hamil dan menyusui.