Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur memberikan klarifikasi resmi mengenai video viral pengemudi ojek online yang sepeda motornya diangkut petugas. Insiden tersebut terjadi saat tim gabungan menggelar penertiban parkir liar di Jalan Jatinegara Timur, tepatnya di depan J-Town, pada Rabu (17/6/2026).
Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, pengendara ojek online tersebut tampak histeris memohon kepada petugas. Ia meminta agar kendaraannya tidak dibawa karena merupakan sumber mata pencaharian utama untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Tolong, Bang. Saya butuh uang, anak saya sekolah, saya butuh makan. Rumah saya di Bekasi bang,” kata pengemudi ojol itu. Kegiatan penertiban ini dilaksanakan secara berkala guna menegakkan aturan lalu lintas di wilayah tersebut.
Aturan dan Tindakan Penertiban Parkir Liar
Penertiban di kawasan tersebut dilakukan secara terpadu oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur dinas terkait. Tim ini melibatkan personel Satpol PP, Sudin Sosial, pihak Kepolisian, serta jajaran Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur. Operasi penegakan hukum ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan terdapat lima unit sepeda motor yang ditindak karena parkir di atas trotoar. Salah satu motor yang terjaring angkut jaring adalah milik pengemudi ojek online yang videonya viral tersebut. Pengemudi baru mendatangi lokasi setelah motornya sudah dinaikkan ke atas truk pengangkut milik petugas.
Prosedur Pengambilan Kendaraan dan Pendekatan Humanis
Petugas di lapangan mengarahkan pemilik kendaraan untuk mengambil sepeda motornya langsung ke Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur. Langkah ini diambil guna menjaga keselamatan proses pengangkutan serta menghindari risiko insiden bagi petugas maupun pengguna jalan lain. Harlem memastikan bahwa tindakan di lapangan tetap mengedepankan komunikasi yang baik.
“Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan,” kata Harlem dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).
Setelah tiba di kantor dinas, pemilik kendaraan langsung dilayani sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengemudi ojek online tersebut diperbolehkan membawa kembali motornya setelah mengurus seluruh berkas administrasi.
Aturan Administrasi dan Sanksi Pelanggaran
Sesuai dengan mekanisme penertiban, terdapat beberapa langkah yang harus dipenuhi oleh pelanggar sebelum menerima kembali kendaraannya. Prosedur penanganan pelanggaran parkir liar tersebut meliputi:
- Pemilik kendaraan wajib mendatangi Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.
- Pelanggar diharuskan membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi pelanggaran parkir di atas trotoar.
- Setelah proses administrasi selesai, pemilik dapat kembali melanjutkan aktivitasnya menggunakan kendaraan tersebut.
Harlem menegaskan bahwa penertiban menyasar seluruh kendaraan roda dua maupun roda empat yang melanggar aturan parkir tanpa memandang profesi. “Penertiban ini bertujuan menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama,” kata Harlem.