Pelaku usaha di platform e-commerce wajib memahami ketentuan pengiriman surat pernyataan bebas pajak Shopee guna menghindari pemotongan PPh Pasal 22. Aturan baru yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 ini mewajibkan pedagang beromzet hingga Rp500 juta melaporkan dokumen tersebut.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) untuk mengatur perpajakan sektor digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menunjuk berbagai platform marketplace sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri. Kebijakan fiskal ini diberlakukan untuk menciptakan keadilan berusaha antara pelaku perdagangan konvensional dan digital.
Pedagang dengan peredaran bruto tahun berjalan sampai Rp500 juta berhak dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 22 tersebut.
Cara Penyampaian Dokumen
Berdasarkan lampiran PMK 37/2025, pelaku usaha harus melengkapi dokumen administrasi sebelum mengunggahnya ke sistem aplikasi. Berikut adalah panduan lengkap penyampaian surat pernyataan tersebut:
- Unduh format surat pernyataan melalui lampiran PMK 37/2025 atau platform terkait.
- Lengkapi informasi data diri penandatangan termasuk NPWP atau NIK yang valid.
- Tuliskan data identitas wajib pajak apabila diwakili oleh pihak lain.
- Pilih keterangan peredaran bruto tahunan sampai dengan Rp500 juta.
- Cantumkan tempat, tanggal, serta nama terang pada lembar dokumen.
- Bubuhkan tanda tangan dan meterai sebelum dikirimkan ke pihak marketplace.
Khusus bagi pengguna platform e-commerce, dokumen wajib dikirimkan melalui menu khusus di pusat kendali penjual. Setiap pemilik toko harus mengunggah berkas tersebut lewat menu Data Penghasilan pada aplikasi resmi mereka.
Link Download Format SURAT PERNYATAAN PMK NO.37 TAHUN 2025
Silakan unduh di sini: Surat Pernyataan Omzet
Untuk panduan pengisian, bisa baca di website resmi Shopee berikut: https://seller.shopee.co.id/edu/article/27810
Kelonggaran Administrasi Bagi Penjual
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) sempat membahas implementasi aturan ini bersama otoritas pajak. Hasil koordinasi tersebut memberikan kemudahan nyata bagi pedagang yang memasarkan produk di berbagai platform sekaligus.
Ketua Umum idEA, Budi Primawan, menyatakan bahwa pedagang tidak perlu membuat banyak dokumen terpisah untuk setiap aplikasi belanja. Kebijakan ini dinilai mampu memangkas birokrasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Dari diskusi kami dengan DJP, boleh satu surat dibagi ke platform-platform lain. Kalau jualan di Shopee, di Lazada, di Tokopedia, hanya perlu surat satu aja. Boleh itu,” tegas Budi setelah acara media briefing yang digelar DJP (Rabu, 01/07/2026).
Kepastian Hukum Sektor Digital
Implementasi aturan pajak digital ini menuntut ketelitian dari setiap pelaku usaha daring agar hak pembebasan pungutan dapat terpenuhi. Dengan adanya fleksibilitas administratif dari otoritas fiskal dan asosiasi, para pedagang dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara efisien tanpa hambatan yang rumit.