PPh Pasal 22 di Pajak E-Commerce Mulai Berlaku Juli 2026

Pajak E-Commerce
Pajak E-Commerce

Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant di platform e-commerce yang akan berlaku mulai Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah segera menunjuk platform e-commerce domestik untuk bertindak sebagai pemungut pajak tersebut.

Langkah ini diambil guna menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha di Indonesia. Kebijakan ini merespons keluhan dari para pedagang konvensional terkait perbedaan perlakuan pajak dengan pelaku usaha digital.

Kesetaraan Pelaku Usaha

Pemerintah menegaskan bahwa aturan baru ini bukan merupakan instrumen pengenaan beban pajak baru bagi para pelaku usaha digital. Mekanisme ini melainkan hanya mengubah sistem pembayaran dari yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang, menjadi pemungutan langsung oleh pihak marketplace yang ditunjuk.

Perubahan sistem tersebut bertujuan untuk menyederhanakan proses administratif perpajakan melalui integrasi sistem di platform e-commerce. Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menciptakan ruang kompetisi yang sehat.

“Banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, tapi kok yang online enggak bayar” ujarnya.

“Jadi ini bukan pajak tambahan (baru), tapi agar ada playing field yang lebih seimbang,” ujarnya.

Pengawasan Ekonomi Digital

Penerapan sistem pemungutan baru ini juga difungsikan untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital di dalam negeri. Pemerintah berupaya menutup celah kegiatan ekonomi informal yang selama ini tidak terdeteksi oleh otoritas perpajakan.

Banyak pedagang digital yang belum memenuhi kewajiban pajak mereka karena kendala kerumitan administrasi atau kurangnya pemahaman regulasi. Pelibatan platform e-commerce sebagai pemungut pajak diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara proporsional sesuai kapasitas usaha riil.

Pengecualian Pajak UMKM

Pemerintah tetap memberikan proteksi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam penerapan aturan ini. Terdapat kelompok pelaku usaha tertentu yang dibebaskan dari kewajiban pemungutan pajak tersebut.

Berikut adalah kriteria pelaku usaha yang dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22:

  • UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.
  • Pedagang orang pribadi dalam negeri dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta setahun.

Pemberlakuan skema baru ini dipastikan tetap mengacu pada regulasi perpajakan yang berlaku dengan menjaga stabilitas pertumbuhan usaha kecil di Indonesia.