Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyalurkan santunan finansial senilai Rp 50 juta per orang kepada ahli waris lima peserta program Latihan Dasar (Latsar) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Penyerahan bantuan ini menjadi bentuk tanggung jawab penuh pemerintah terhadap para kader Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih/Kampung Nelayan Merah Putih (KDKMP/KNMP) yang gugur.
Kelima peserta tersebut dilaporkan mengembuskan napas terakhir sewaktu mengikuti kegiatan akibat mengalami gangguan medis. Pihak penyelenggara memastikan pembiayaan dan pengurusan jenazah ditanggung sepenuhnya oleh negara hingga ke liang lahad.
Pendampingan dan Hak Ahli Waris
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Mayjen TNI Ketut Gede Wetan, menyatakan bahwa institusinya mengawal ketat seluruh proses pengantaran jenazah. Bantuan moril dan materiil diserahkan langsung demi meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Kami juga membantu proses mulai dari pemakaman. Selain itu, ada santunan yang diberikan langsung kepada keluarga yang bersangkutan, termasuk pendampingan mulai dari lokasi kejadian hingga proses pemakaman sebagai bentuk tanggung jawab dan perhatian kami sebagai penyelenggara, khususnya representasi negara,” ujarnya.
Pihak otoritas menegaskan tidak akan lepas tangan terhadap dampak logistik yang dihadapi oleh keluarga korban. Komitmen pemenuhan hak kemanusiaan ini diselesaikan secara cepat oleh jajaran terkait.
“Kami memberikan santunan sebesar Rp 50 juta,” ungkapnya.
Komitmen Evaluasi Total Kegiatan
Insiden ini memicu gelombang pembenahan internal di lingkungan kementerian agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Manajemen pengawasan kesehatan para siswa selama masa pelatihan akan diperketat secara menyeluruh.
Kepala Biro Informasi Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan kesiapan institusinya dalam melakukan investigasi internal. Langkah korektif akan segera diambil berdasarkan temuan di lapangan.
“Kami selaku Kementerian Pertahanan senantiasa berharap semua kegiatan dapat berjalan dengan baik. Kami juga memiliki komitmen untuk melaksanakan evaluasi terhadap setiap kejadian maupun insiden yang terjadi sebelumnya,” tambahnya.
Langkah Penanganan Pascainsiden
Sebagai bagian dari akuntabilitas publik, kementerian menjalankan serangkaian tindakan penanganan darurat di lapangan. Penanganan difokuskan pada pemulihan situasi dan perlindungan hak peserta.
Berikut adalah poin-poin tindakan yang diambil oleh penyelenggara:
- Melakukan evakuasi medis cepat dari lokasi latihan dasar menuju fasilitas kesehatan terdekat.
- Mengurus seluruh administrasi penjemputan dan transportasi jenazah ke rumah duka masing-masing.
- Memberikan dana santunan tunai senilai Rp 50 juta sebagai kompensasi kedukaan resmi.
- Menggelar audit menyeluruh terhadap aspek kelayakan fisik dan standar operasional kesehatan program.
Penyaluran santunan Kemhan ini diharapkan mampu meringankan kedukaan keluarga besar peserta latsar SPPI yang wafat. Evaluasi total terhadap sistem penyaringan kesehatan peserta kini menjadi prioritas utama demi menjamin keselamatan materi pendidikan militer sipil berikutnya.