Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi telah mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan Coretax dengan berbagai lembaga eksternal. Melalui kebijakan baru ini, otoritas pajak kini mengantongi akses penuh untuk memeriksa data pelanggan BUMN, termasuk tagihan listrik dan transaksi perbankan. Langkah masif tersebut sengaja diterapkan sebagai instrumen mutakhir guna menguji kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia.
Reformasi berbasis digital yang mulai beroperasi penuh pada tahun 2025 ini bertujuan menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa integrasi data ini memungkinkan DJP mengukur kewajaran pelaporan pajak berdasarkan tingkat konsumsi atau pengeluaran masyarakat.
Tagihan Listrik PLN Menjadi Tolok Ukur Kewajaran Pajak
Otoritas pajak kini menjadikan besaran konsumsi serta tagihan listrik dari PT PLN (Persero) sebagai instrumen pengawasan baru. Melalui sistem ini, DJP dapat langsung mencocokkan antara besaran daya listrik yang digunakan di rumah tangga dengan jumlah nominal yang dilaporkan oleh pemiliknya.
Metode pemantauan ini diperkenalkan untuk meminimalkan potensi manipulasi pelaporan aset. Bimo Wijayanto memberikan gambaran konkret mengenai teknis pengujian di lapangan.
“Apakah benar ketika konsumsi listriknya itu sampai katakanlah 10.000 watt, ternyata yang bersangkutan, yang memiliki rumah, perpajakannya hanya membayar pajak misalnya Rp 10 juta per tahun. Nah ini kan sebagai benchmark untuk mengukur kewajaran,” jelas Bimo dalam acara Seminar Kemenkeu, Kamis (18/6/2026).
Konektivitas Coretax ke Jaringan 55 Bank dan Telkom
Selain menyasar sektor energi, platform digital ini juga resmi terhubung dengan data Telkom Indonesia serta 55 bank dalam negeri. Jaringan luas ini memperkuat kemampuan DJP dalam menangkap berbagai data transaksi ekonomi secara real-time. Pihak otoritas kini dapat mendeteksi aktivitas ekonomi digital yang selama ini sulit dipantau oleh sistem konvensional.
“Sistem semasif Coretax ini merupakan keharusan dan kita sudah bisa membuktikan kinerja yang baik. Kita bisa membuktikan sistem Coretax sudah bisa menangkap berbagai data, berbagai transaksi berbagai praktek ekonomi digital dan juga pseudo-ekonomi,” ujar Bimo.
Integrasi Sistem Terpadu dengan Multi-Lembaga Negara
Konektivitas platform baru ini tidak hanya berhenti pada sektor BUMN dan industri perbankan saja. Sistem ini dirancang untuk menggantikan platform lama seperti DJP Online, e-Faktur, dan e-Filing secara bertahap.
Untuk memaksimalkan akurasi, integrasi data kini telah mencakup berbagai institusi penting berikut:
- Sektor Perizinan dan Keuangan: Terhubung langsung dengan Online Single Submission (OSS) serta data resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Sektor Hukum dan Kependudukan: Terintegrasi dengan Peruri, Administrasi Hukum Umum (AHU), hingga data kependudukan dari Ditjen Dukcapil.
Penyesuaian Teknis dan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT
Meski mengusung teknologi canggih, DJP mengakui bahwa infrastruktur baru ini masih berada dalam tahap penyesuaian. Validasi data eksternal menjadi tantangan utama karena otoritas tidak memiliki kendali penuh atas sumber data dari lembaga mitra seperti BKPM atau Dukcapil.
“Kita tidak punya kontrol atas external data source. Memang kami sudah masukkan sebagian besar data dari komitmen pertukaran data dengan seluruh kementerian itu ke data warehouse DJP,” terang Bimo.
Seiring dengan adanya kendala teknis dalam proses sinkronisasi tersebut, DJP mengambil langkah diskresi demi menyukseskan masa transisi. Otoritas perpajakan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Buku Tahunan (SPT) untuk wajib pajak orang pribadi hingga tanggal 30 April 2026.
Implementasi perluasan integrasi data multi-lembaga ini diharapkan mampu mentransformasi lanskap perpajakan nasional menjadi jauh lebih transparan dan akuntabel di masa depan.