Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengubah mekanisme sidang gugatan nomor 158/G/2026/PTUN.JKT dari tatap muka (offline) menjadi persidangan elektronik (e-court) secara mendadak pada Senin (22/6/2026).
Gugatan tersebut diajukan oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terhadap Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penetapan Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden pada Pemilu 2014 dan 2019. Perubahan sistem persidangan yang dilakukan secara tiba-tiba ini langsung memicu kekecewaan dan protes keras dari pihak penggugat yang sudah hadir di lokasi.
Perubahan mekanisme ini dinilai janggal karena diputuskan saat semua pihak yang berperkara telah memenuhi undangan fisik dari pengadilan.
Kekecewaan Bonatua Silalahi di PTUN Jakarta
Bonatua Silalahi mengaku telah tiba di gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur, sejak pukul 08.30 WIB dengan membawa dokumen lengkap untuk agenda pembacaan perlawanan. Pihak tergugat, yakni KPU, juga dilaporkan telah hadir di ruang sidang yang berada di Lantai 1 untuk mengikuti proses hukum tersebut. Namun, kepastian mengenai pengalihan sidang ke sistem e-court justru baru diketahui secara tidak sengaja melalui informasi dari wartawan yang dilarang masuk oleh petugas keamanan.
Bonatua mengungkapkan kekecewaannya secara langsung di area pengadilan:
“Iya, jadi terus terang saya kecewa. Saya bela-belain kemari. Nah, undangannya sudah jelas disuruh kita datang kemari bawa-bawa dokumen dan kita pembacaan perlawanan. Saya sudah siapkan semua dokumennya,”
Kecurigaan Terhadap Transparansi Sidang SK KPU
Pihak penggugat sempat meminta penjelasan dari petugas administrasi mengenai dasar hukum penghapusan sidang fisik, mengingat tidak ada opsi elektronik dalam surat undangan resmi. Kendati demikian, pihak pengadilan dilaporkan tidak memberikan jawaban yang jelas, sehingga memicu spekulasi mengenai keterbukaan proses hukum di mata publik. Bonatua menilai bahwa penutupan akses sidang fisik dari media dan masyarakat umum mengarah pada tindakan yang tidak transparan.
Bonatua menyampaikan kritik kerasnya mengenai indikasi ketidaktransparanan tersebut:
“Lah, kalau begini namanya sidang elektronik aja, enggak usah jadi, enggak usah perlu kita sidang-sidang lagi. Putusin aja sendiri, enggak usah ada yang tahu media. Seperti itu. Ini saya arahnya saya mencurigai ya, arahnya ini ke tidak transparansi ke publik,”
Kronologi Perubahan Sidang Secara Mendadak
Berdasarkan keterangan di lokasi kejadian, berikut adalah urutan peristiwa pengalihan mekanisme sidang di PTUN Jakarta:
- Pukul 08.30 WIB: Penggugat atas nama Bonatua Silalahi tiba di Lantai 1 gedung PTUN Jakarta sesuai dengan instruksi surat undangan resmi.
- Kehadiran KPU: Perwakilan hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak tergugat tiba di lokasi dan bersiap melaksanakan sidang.
- Pembatasan Awak Media: Petugas keamanan melarang jurnalis naik ke ruang sidang atas alasan agenda telah dialihkan sepenuhnya menjadi e-court.
- Protes Dokumen: Pihak penggugat mengajukan protes kepada petugas karena surat undangan yang mereka terima sama sekali tidak mencantumkan klausul e-court.