Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Kuntadi menggantikan posisi Febrie Adriansyah yang secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Kepastian penunjukan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026). Penunjukan Kuntadi telah tertuang secara sah dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Pemilihan Kuntadi dilakukan berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai Akhir (TPA) yang merujuk pada surat usulan resmi dari Jaksa Agung. Kuntadi dinilai memiliki rekam jejak, integritas, dan kapasitas yang mumpuni untuk memimpin lini penanganan tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.
Sebagai Jampidsus, Kuntadi akan mengemban tugas berat yang berfokus pada penanganan kasus pelanggaran hukum berskala besar. Cakupan tugasnya meliputi penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan ekonomi nasional.
Posisi ini bukanlah hal baru bagi Kuntadi yang telah lama berkarier di lingkungan Kejaksaan Agung. Pada periode 2022 hingga 2024, ia pernah menduduki posisi strategis sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Selain di tingkat pusat, Kuntadi juga tercatat pernah memimpin tiga Kejaksaan Tinggi di tingkat daerah.
Sebelum dilantik menjadi Jampidsus, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung sejak 20 November 2025. Pada Januari 2026, ia menerima penghargaan kehormatan dari Presiden Prabowo atas keberhasilannya mengoptimalkan pemanfaatan lahan rampasan negara untuk mendukung Program Swasembada Pangan Nasional.
Berikut merupakan rekam jejak kasus-kasus besar berskala nasional yang pernah ditangani oleh Kuntadi selama berkiprah di lini penyidikan Kejaksaan Agung:
Daftar Isi
- 1 Kasus Korupsi Komoditas Emas 109 Ton
- 2 Kasus Korupsi Importasi Gula Kementerian Perdagangan
- 3 Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT Sigma Cipta Caraka
- 4 Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
- 5 Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo
- 6 Kasus Korupsi Ekspor Crude Palm Oil (CPO)
- 7 Profil Lengkap Kuntadi
- 8 Riwayat Karier
Kasus Korupsi Komoditas Emas 109 Ton
Kuntadi terlibat aktif dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton. Kasus yang berlangsung pada rentang tahun 2010 hingga 2022 ini mencatatkan nilai kerugian fantastis mencapai Rp47,1 triliun. Penanganan kasus ini menjadi salah satu penindakan korupsi komoditas terbesar di Indonesia.
Kasus Korupsi Importasi Gula Kementerian Perdagangan
Kuntadi memimpin penanganan perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan. Perkara ini mengusut praktik curang impor gula dalam kurun waktu 2015 hingga 2023 yang merugikan keuangan negara dan merusak tata niaga pangan nasional.
Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT Sigma Cipta Caraka
Dalam sektor korporasi BUMN dan anak perusahaannya, Kuntadi mengusut kasus rekayasa proyek fiktif di PT Sigma Cipta Caraka. Perkara yang terjadi pada periode 2017–2018 ini melibatkan modus manipulasi laporan kegiatan proyek demi mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok.
Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kuntadi menangani skandal korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017–2023. Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun ini membongkar praktik kecurangan dalam proyek infrastruktur transportasi publik.
Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo
Salah satu kasus paling menyita perhatian publik yang ditangani Kuntadi adalah korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Skandal proyek penyediaan infrastruktur internet daerah 3T ini mencatatkan nilai kerugian negara mencapai Rp8 triliun pada tahun 2023.
Kasus Korupsi Ekspor Crude Palm Oil (CPO)
Kuntadi memimpin penyidikan skandal korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang memicu kelangkaan minyak goreng nasional. Penindakan kasus ini menyasar mafia minyak goreng dan berhasil menghitung total kerugian perekonomian negara mencapai Rp20 triliun.
Profil Lengkap Kuntadi
Kuntadi memulai pengabdiannya di Korps Adhyaksa sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 1996. Ia menjadi Staf Tata Usaha di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung (1996-1999).
Melansir Majalah Wani edisi 1 tahun 2025, berikut ini profil lengkap Kuntadi.
- Nama Lengkap: Dr. Kuntadi, S.H., M.H.
- Tempat/Tanggal Lahir: Semarang, Jawa Tengah, 4 Januari 1970
- Pendidikan Tertinggi: Doktor Ilmu Hukum, Universitas Jenderal Soedirman
Riwayat Karier
- 1999 Jaksa Fungsional di Cabang Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana
- 2012-2013 Koordinator Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
- 2013-2014 Kepala Kejaksaan Negeri Linggau
- 2014-2017 Kepala Subdirektorat V. B Direktorat V, Jaksa Agung Muda Intelijen
- 2017-2019 Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
- 2020-2022 Asisten Umum Jaksa Agung
- 2022-2024 Direktur Penyidikan Jampidsus, Kejaksaan Agung
- 2024-2025 Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
- 2025-2025 Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
- 2025-sekarang Kepala Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan Agung