Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri jumlah uang dalam dugaan suap yang melibatkan Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Lembaga antirasuah tersebut saat ini berfokus menggali keterangan saksi untuk memastikan nominal barang bukti yang sempat diserahkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, nominal uang menjadi fokus utama penyidikan saat ini. “Soal nominal, ini memang masih jadi materi pendalaman oleh penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7).
Pendalaman Bukti Kasus Gratifikasi
Penyidik juga terus memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. Upaya ini dilakukan untuk menelusuri motif di balik pemberian amplop dari kepala daerah tersebut kepada pihak kementerian.
“Penyidik juga masih terus menggali keterangan dari para saksi yang diduga mengetahui berkaitan dengan pemberian amplop dari Bupati kepada pihak di Kementerian Kehutanan tersebut,” ucap Budi.
Kronologi Kasus Suhardiman Amby
Perkara ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Sebanyak 10 orang diamankan dalam operasi tersebut.
Sehari setelahnya, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Suhardiman Amby (Bupati Kuansing).
- Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuansing).
- Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant).
Selain suap jual beli jabatan periode 2021–2026, KPK menduga terdapat gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Menanggapi hal itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi pada 3 Juli 2026. Ia mengaku menerima amplop tertutup saat audiensi dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026.
Raja Juli menyatakan telah mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman melalui ajudan di Kuansing pada 12 Juni 2026. Ia kemudian melaporkan tindakan tersebut kepada KPK sebagai bentuk penolakan gratifikasi.
Keterangan saksi dan hasil pemeriksaan barang bukti akan menentukan perkembangan status hukum dalam perkara gratifikasi yang menjerat Suhardiman Amby. KPK memastikan pengusutan kasus ini tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku untuk menuntaskan perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.