Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Fitri Assiddikki selaku mantan staf ahli anggota DPR Heri Gunawan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa, 23 Juni 2026. Pemeriksaan model sekaligus saksi kunci dari Heri Gunawan ini merupakan panggilan ketiga yang dilayangkan oleh tim penyidik.
Langkah hukum ini dilakukan untuk mendalami aliran dana sosial yang diduga disalahgunakan oleh para tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, hingga pukul 12.00 WIB, saksi dilaporkan belum menunjukkan kehadirannya di lokasi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Catatan Ketidakhadiran Saksi dan Fokus Penyelidikan KPK
Sebelum agenda hari ini, saksi tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan tim penyidik tanpa memberikan keterangan resmi. Konfirmasi ketidakhadiran tersebut menjadi catatan khusus bagi pihak berwenang dalam upaya percepatan penanganan perkara.
Berikut adalah rincian agenda pemanggilan saksi yang sempat tertunda sebelumnya:
- Panggilan Pertama: Kamis, 11 Juni 2026 (Mangkir tanpa keterangan).
- Panggilan Kedua: Senin, 15 Juni 2026 (Mangkir tanpa keterangan).
- Panggilan Ketiga: Selasa, 23 Juni 2026 (Belum hadir hingga siang hari).
Budi menjelaskan, keterangan Fitri dibutuhkan untuk menelusuri aset-aset milik tersangka Heri Gunawan yang diduga berasal dari penyalahgunaan dana CSR. Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan dua mantan anggota DPR periode 2019-2024 sebagai tersangka utama.
Konstruksi Perkara dan Dugaan Aliran Dana Mantan Anggota DPR
Kasus ini bermula dari dugaan pemanfaatan sejumlah yayasan yang dikelola oleh rumah aspirasi masing-masing oknum untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial. Dana yang diterima dari BI dan OJK sepanjang tahun 2021 hingga 2023 diduga kuat dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Pihak penyidik memetakan estimasi aliran dana dan modus operandi pencucian uang sebagai berikut:
- Tersangka Heri Gunawan: Diduga menerima total Rp15,86 miliar.
- Tersangka Satori: Diduga memperoleh total Rp12,52 miliar.
- Bentuk Penyalahgunaan: Pembelian tanah, bangunan, kendaraan, pembangunan usaha, hingga penempatan dalam instrumen deposito.
Hingga saat ini, lembaga penegak hukum tersebut masih terus melakukan pelacakan terhadap aset-aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penuntasan kasus korupsi yang menyeret nama Heri Gunawan ini diharapkan dapat mengembalikan kerugian keuangan negara serta memulihkan tata kelola penyaluran dana sosial ke depan.