Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah dalam Kasus di Kejaksaan Agung

Hotman Paris mengundurkan diri sebagai pengacara Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung akibat penyakit syaraf kejepit.

Terkini24.id – Advokat Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang terjerat kasus di Kejaksaan Agung. Keputusan tersebut disampaikan Hotman dalam jumpa pers di Jakarta pada Kamis (23/7/2026).

Langkah ini berdampak langsung pada peta pendampingan hukum perkara tersangka Febrie Adriansyah karena Hotman harus segera bertolak ke Singapura guna menjalani perawatan medis.

Alasan Kesehatan dan Rencana Berobat

Hotman mengungkapkan alasan utama pengunduran dirinya berkaitan langsung dengan penurunan kondisi fisik akibat gangguan syaraf kejepit yang dideritanya sejak Juni. Ia mengaku sempat mengusahakan berbagai metode penyembuhan, termasuk pengobatan alternatif di Bojong Gede, sebelum akhirnya memutuskan berobat ke luar negeri.

Pengacara senior tersebut mengaku telah mengomunikasikan pengunduran dirinya kepada Febrie sejak dua hari sebelum pengumuman resmi.

“Sudah dua hari lalu kasih tahu saya ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie Jampidsus, saya mengundurkan diri dari dua hari yang lalu. Tapi beliau mengimbau kalau bisa beberapa hari lagi. Tapi kalau otak saya terus mikir dan badan begini, aku takut makin parah,” kata Hotman.

“Jadi besok subuh saya mau ke Singapura [untuk berobat]. Mudah-mudahan gua gak disuruh opname lagi.” imbuhnya.

Pernyataan Pengunduran Diri Resmi

Hotman menegaskan bahwa keputusan melepas hak pendampingan hukum ini diambil demi mencegah risiko pemburukan kesehatan yang lebih serius.

“Saya udah bilang ke dia, karena kondisi kesehatan yang bisa parah, saya sudah memberitahukan beliau saya mengundurkan diri sebagai pengacara dari bapak Febrie dalam kasus sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, itu intinya,” ujar Hotman.

Mundurnya Hotman Paris memaksa Febrie Adriansyah untuk menentukan langkah penunjukan kuasa hukum baru dalam menghadapi penanganan perkara di Kejaksaan Agung. Kejelasan susunan tim pengacara pengganti akan menjadi fokus utama agar proses pendampingan hukum tersangka tetap berjalan lancar tanpa hambatan teknis.