Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan advokat Don Ritto dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penyidikan gabungan tiga perkara tindak pidana korupsi serta pencucian uang.
Penyidik telah menahan Don Ritto di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat pekan ini. Penetapan status tersangka diumumkan kepada publik pada Sabtu (11/07/26).
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Totok Suharyanto menyebutkan penyidik menetapkan dua tersangka berinisial DR dan FA. DR merujuk pada Don Ritto, sementara FA adalah Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri dari jabatannya.
“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.
Daftar Isi
Profil Singkat Don Ritto
Nama: Don Ritto Gelar: S.H., M.H.
Profesi: Advokat dan konsultan hukum
Kantor hukum: Don Ritto & Associates
Almamater: Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989
Organisasi: Bendahara Ikatan Alumni FH Unja 89 periode 2022–2026
Keterkaitan usaha: Disebut sebagai pemilik manfaat PT Kantor Omzet Indonesia yang menaungi Koin Money Changer
Status hukum: Tersangka dugaan TPPU dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Pengacara Sejak Akhir 1990-an
Don Ritto membangun karier hukum melalui firma yang didirikannya, Kantor Hukum Don Ritto & Associates. Kantor tersebut beroperasi di Jambi sejak 29 Desember 1998 dan pindah ke Bandung pada 2000.
Firma ini menawarkan layanan hukum litigasi maupun nonlitigasi dalam berbagai perkara. Cakupan pendampingannya meliputi:
- Proses di kepolisian dan kejaksaan.
- Penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Sidang di pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.
Dikaitkan dengan Koin Money Changer
Penyelidikan turut mengarah pada dugaan kepemilikan manfaat Don Ritto atas PT Kantor Omzet Indonesia. Perusahaan ini menaungi Koin Money Changer yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sempat menggeledah lokasi tersebut untuk menelusuri aliran dana. Selain itu, penggeledahan dilakukan di:
- Rumah Don di Gandaria Selatan.
- Kediaman Febrie di Sentul.
- Beberapa kantor perusahaan lainnya.
Satu Almamater dengan Febrie
Keduanya memiliki latar belakang pendidikan yang sama dari Fakultas Hukum Universitas Jambi. Don Ritto angkatan 1989, sedangkan Febrie juga tercatat sebagai alumnus kampus tersebut.
Keterkaitan ini belum membuktikan adanya hubungan bisnis dalam tindak pidana yang disangkakan. Saat ini, penyidik masih mengembangkan alat bukti terkait dugaan korupsi batu bara dan perkara lain yang berkaitan dengan PT Asabri serta Krakatau Steel.
Penahanan ini menandai perkembangan signifikan dalam penyidikan perkara yang menyeret nama-nama besar di lingkungan hukum. Seluruh proses hukum kini berada dalam pengawasan Kejaksaan Agung untuk pengelolaan barang bukti dan pendalaman peran masing-masing tersangka.