Bursa Efek Indonesia Suspensi 37 Saham Akibat Ekuitas Negatif

Pergerakan IHSG Hari Ini
Pergerakan IHSG Hari Ini

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghentikan sementara perdagangan saham terhadap 37 emiten yang memiliki ekuitas negatif. Kebijakan ini merupakan langkah tegas atas penerapan Peraturan Nomor I-X mengenai Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Evaluasi ini dilakukan berdasarkan laporan keuangan terakhir hingga 30 Juni 2026. Berdasarkan regulasi tersebut, bursa berwenang mengambil tindakan bagi perusahaan yang telah berada di papan khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut.

Ketentuan Suspensi Perusahaan Tercatat

Penerapan sanksi ini berlandaskan pada Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00035/BEI/06-2025. Peraturan tersebut mengatur mekanisme penempatan dan sanksi bagi emiten yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk masalah solvabilitas keuangan.

Bursa menegaskan bahwa kebijakan suspensi dilakukan untuk melindungi investor dan menjaga integritas pasar. Berikut adalah rincian pembagian status suspensi terhadap 37 emiten tersebut:

  • 19 emiten yang sebelumnya aktif kini dihentikan perdagangannya di seluruh pasar.
  • 5 emiten yang sebelumnya hanya disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai, kini diberlakukan suspensi penuh.
  • 13 emiten lainnya tetap melanjutkan status suspensi penuh yang telah berlaku sebelumnya.

Daftar Emiten yang Terdampak

Sebanyak 19 emiten yang sebelumnya aktif diperdagangkan kini resmi terkena sanksi suspensi mulai Sesi I Periodic Call Auction pada Rabu, 1 Juli 2026. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain:

  1. PT Mahaka Media Tbk (ABBA)
  2. PT Sepatu Bata Tbk (BATA)
  3. PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI)
  4. PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP)
  5. PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO)
  6. PT Arkadia Digital Media Tbk (DIGI)
  7. PT Sentra Food Indonesia Tbk (FOOD)
  8. PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN)
  9. PT Intraco Penta Tbk (INTA)
  10. PT Meratus Jasa Prima Tbk (KARW)
  11. PT Kokoh Inti Arebama Tbk (KOIN)
  12. PT Mahaka Radio Integra Tbk (MARI)
  13. PT Modern Internasional Tbk (MDRN)
  14. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)
  15. PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX)
  16. PT Singaraja Putra Tbk (SINI)
  17. PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT)
  18. PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP)
  19. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP)

Perluasan Suspensi dan Pengecualian

Selain 19 emiten di atas, BEI memperluas cakupan penghentian perdagangan terhadap lima perusahaan lainnya menjadi suspensi penuh. Emiten tersebut adalah PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA), PT Globe Kita Terang Tbk (GLOB), PT Indofarma Tbk (INAF), dan PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO).

Sementara itu, 13 emiten lainnya yang sudah lebih dahulu berada dalam status suspensi penuh tetap melanjutkan penghentian perdagangan. Daftar ini mencakup PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Century Textile Industry Tbk (CNTX), PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY), PT Onix Capital Tbk (OCAP), PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY), PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), serta PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO).

Pihak bursa memastikan bahwa daftar emiten yang disuspensi ini telah mengecualikan perusahaan yang saat ini sedang menjalani proses pembatalan pencatatan atau delisting. Langkah ini diharapkan mampu mendorong perusahaan tercatat untuk memperbaiki kondisi keuangan agar kembali memenuhi standar operasional bursa.