Terkini24.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi resmi memperbarui sistem Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Verval PTK). Kebijakan baru ini secara mendasar menghapus nomenklatur tenaga Non-ASN pada satuan pendidikan negeri.
Langkah penataan ini diambil untuk memperketat tata kelola pendataan tenaga pendidik di sekolah negeri dan swasta secara nasional. Kebijakan tersebut memastikan bahwa setiap pengusulan dan perekaman data PTK hanya dapat diproses sesuai dengan status kepegawaian resmi yang diakui oleh pemerintah.
Penyesuaian Sistem Verval PTK
Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikdasmen telah mengintegrasikan tabulasi Kepegawaian dengan Penugasan yang sebelumnya terpisah menjadi satu sistem terpadu. Selain itu, pengembang sistem melakukan penyesuaian referensi status kepegawaian dalam aplikasi.
Dinas pendidikan daerah maupun pihak yayasan menambah PTK baru melalui mekanisme Verval PTK. Pengusulan oleh pihak yayasan tetap memerlukan persetujuan dari dinas pendidikan setempat.
Sistem Verval PTK kini membatasi opsi status kepegawaian menjadi enam kategori resmi. Berikut daftar penyesuaian referensi status kepegawaian yang berlaku dalam sistem:
- PNS
- GTY/PTY
- Guru Tidak Tetap Yayasan
- Tenaga Tidak Tetap Yayasan
- PPPK
- PPPK Paruh Waktu

Batasan Akses Sekolah Negeri
Sistem baru ini secara tegas menghilangkan pilihan status Non-ASN untuk satuan pendidikan negeri. Sekolah negeri kini hanya memiliki akses referensi kepegawaian untuk status PNS, PPPK, serta PPPK Paruh Waktu.
Kondisi tersebut menutup peluang bagi dinas pendidikan daerah untuk menambahkan pendaftaran guru Non-ASN baru di sekolah negeri melalui platform Verval PTK. Guru non-ASN di sekolah negeri yang hingga saat ini belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dipastikan tidak lagi memiliki akses pendaftaran.
Sistem Verval PTK juga menerapkan pembatasan tampilan satuan pendidikan berbasis analisis kebutuhan tenaga pengajar. Pilihan status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu hanya akan menampilkan sekolah yang teridentifikasi mengalami kekurangan guru berdasarkan perhitungan Direktorat Pembina.
Opsi Pengembangan Karier Guru
Pemerintah tetap menyediakan jalur resmi bagi calon pendidik yang ingin masuk ke dalam sistem pendidikan nasional. Tenaga pengajar yang belum terdata dan memenuhi syarat usia diimbau mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau Calon Guru.
Sistem pembaruan Verval PTK ini menegaskan komitmen Kemendikdasmen dalam menata struktur kepegawaian sekolah negeri agar lebih transparan dan terukur. Pengetatan input data ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan pendaftaran tenaga pendidik non-reguler, sekaligus mendorong pemenuhan kualifikasi guru secara berkesinambungan melalui jalur resmi pemerintah.