Metropolitan Kentjana Salurkan Dividen Rp900,78 Miliar

Metropolitan Kentjana
Metropolitan Kentjana

JAKARTA – PT Metropolitan Kentjana Tbk resmi merealisasikan pembayaran dividen tunai tahun buku 2025 dengan total nilai mencapai Rp900,78 miliar pada Rabu, 15 Juli 2026. Distribusi keuntungan ini ditetapkan sebesar Rp950 untuk setiap lembar saham bagi para investor yang berhak.

Penerima dividen adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar resmi per 24 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya, masa cum date emiten properti ini jatuh pada 22 Juni 2026 dengan harga penutupan saham Rp22.025 dan yield dividen sebesar 4,31 persen.

Alokasi Laba Bersih Perseroan

Pengembang kawasan hunian elit Pondok Indah di Jakarta Selatan ini mengalokasikan sekitar 80 persen dari total laba bersih tahun buku 2025 untuk dibagikan sebagai dividen. Sepanjang tahun buku tersebut, perseroan mencatatkan laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp1,11 triliun.

Selain kebijakan pembagian dividen, otoritas pasar modal memberikan perhatian khusus terhadap struktur saham perusahaan. Bursa Efek Indonesia secara resmi memasukkan saham MKPI ke dalam daftar kategori high shareholding concentration (HSC) pada Selasa, 14 Juli 2026.

Penjelasan Bursa Efek Indonesia

Status tersebut disematkan karena mayoritas saham dikuasai oleh kelompok pemegang saham tertentu. Bursa Efek Indonesia menegaskan bahwa penentuan ini didasarkan pada data struktur kepemilikan terkini yang tercatat di sistem bursa.

“Berdasarkan metodologi penentuan HSC atas struktur kepemilikan saham, saham MKPI dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang menguasai 97,02% dari total saham,” ujar pengumuman BEI.

Penetapan status HSC oleh Bursa Efek Indonesia ini menjadi sorotan investor pasca-pelaksanaan kewajiban dividen oleh PT Metropolitan Kentjana Tbk. Transparansi mengenai struktur kepemilikan diharapkan dapat menjaga iklim investasi yang sehat di pasar modal bagi seluruh pemangku kepentingan.