TERKINI24.ID – Harga Emas Antam yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk mengalami penurunan signifikan pada perdagangan hari ini, Jumat (17/7/2026). Perubahan nilai ini terpantau di pasar komoditas logam mulia nasional dan berdampak langsung pada para investor maupun kolektor emas batangan.
Berdasarkan data terkini yang dirilis melalui laman resmi logammulia.com pada pukul 08.30 WIB, terjadi koreksi harga di Butik Emas LM Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta. Harga emas batangan ukuran 1 gram saat ini dipatok di level Rp2.606.000 per batang.
Angka tersebut mencerminkan penurunan sebesar Rp27.000 apabila dibandingkan dengan sesi perdagangan sebelumnya. Pelemahan ini semakin menegaskan tren negatif yang telah berlangsung selama beberapa hari terakhir di pasar emas dalam negeri.
Daftar Isi
Tren Penurunan Harga dan Buyback
Secara akumulatif, komoditas emas Antam telah mengalami pelemahan harga sebesar Rp29.000 dalam dua hari perdagangan terakhir. Kondisi ini menuntut para pelaku pasar untuk kembali mencermati pergerakan harga sebelum mengambil keputusan transaksi lebih lanjut.
Tidak hanya harga jual yang mengalami tekanan, harga buyback atau pembelian kembali juga turut merosot tajam. Pada perdagangan hari ini, harga buyback berada di level Rp2.333.000 per gram.
Nilai tersebut mencatatkan penurunan sebesar Rp47.000 dibandingkan harga pada sesi perdagangan sebelumnya. Fenomena penurunan ini menjadi perhatian bagi investor yang berniat melakukan pencairan aset atau menjual kembali emas mereka.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Dalam setiap transaksi emas batangan, terdapat regulasi perpajakan yang wajib dipenuhi oleh pembeli maupun penjual. Aturan ini mengacu pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang berlaku untuk transaksi logam mulia.
Berikut adalah rincian pengenaan pajak untuk pembelian emas batangan:
- Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Dikenakan PPh sebesar 0,25%.
- Non-NPWP: Dikenakan PPh sebesar 0,5%.
Sementara itu, untuk transaksi buyback emas Antam, terdapat ketentuan pajak tersendiri apabila nilai transaksi melebihi Rp10 juta. Rincian pajaknya adalah sebagai berikut:
- Pemilik NPWP: Dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.
- Non-NPWP: Dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3%.
Penting untuk dicatat bahwa besaran pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima nasabah. Pastikan untuk selalu memeriksa rincian potongan sebelum menyelesaikan transaksi.
Daftar Harga Emas Antam Logam Mulia
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai rincian harga dasar emas pada Jumat, 17 Juli 2026, berikut adalah data lengkap untuk berbagai ukuran berat:
- 0.5 gram: Rp1.353.000
- 1 gram: Rp2.606.000
- 2 gram: Rp5.152.000
- 3 gram: Rp7.703.000
- 5 gram: Rp12.805.000
- 10 gram: Rp25.555.000
- 25 gram: Rp63.762.000
- 50 gram: Rp127.445.000
- 100 gram: Rp254.812.000
- 250 gram: Rp636.765.000
- 500 gram: Rp1.273.320.000
- 1000 gram: Rp2.546.600.000
Penurunan harga emas hari ini di Graha Dipta Pulo Gadung mencerminkan dinamika pasar logam mulia yang masih terus berfluktuasi. Bagi investor, memantau pergerakan data secara berkala menjadi langkah penting dalam mengelola aset di tengah tren pelemahan harga saat ini.