JAKARTA, Terkini24.id – Emiten milik pengusaha Happy Hapsoro, PT Singaraja Putra Tbk. (SINI), memberikan penjelasan resmi mengenai pengambilalihan PT Kemilau Mulia Sakti (KMS). KMS merupakan entitas anak dari PT Petrosea Tbk. (PTRO) milik Prajogo Pangestu. Transaksi akuisisi tersebut bernilai fantastis, yakni mencapai Rp1,73 triliun atau setara dengan 110,26% dari total aset SINI.
Manajemen SINI menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi pengembangan usaha serta peningkatan investasi pada sektor pertambangan batu bara yang dinilai memiliki prospek pertumbuhan jangka menengah secara positif. Permintaan batu bara global diperkirakan masih terjaga, terutama dari negara-negara Asia seperti Tiongkok dan India.
Selain itu, kebutuhan tenaga listrik nasional diproyeksikan tumbuh rata-rata 5,3% per tahun, di mana batu bara tetap memegang peran penting dalam pasokan energi nasional.
Dampak Jangka Pendek dan Panjang Akuisisi
Pengambilalihan KMS diproyeksikan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja operational dan keuangan SINI, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
- Jangka Pendek: Akuisisi ini langsung meningkatkan nilai aset perseroan serta memperkuat kepercayaan investor melalui nilai tambah yang dihasilkan.
- Jangka Panjang: Berpotensi meningkatkan kapasitas produksi dan volume penjualan batu bara, mendorong pertumbuhan pendapatan serta laba, dan menciptakan sinergi operasional pada aspek penjualan, produk, hingga logistik.
- Diversifikasi Operasional: Sinergi ini akan meningkatkan bargaining power SINI sekaligus mengurangi ketergantungan operasional pada satu wilayah saja.
Klarifikasi BEI Terkait Rights Issue dan Kontrak Pertambangan
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan perhatian khusus mengingat PT Petrosea Tbk. (PTRO) bertindak sebagai penjual KMS sekaligus pembeli siaga dalam pelaksanaan rights issue SINI yang bernilai Rp3,6 triliun. Dana dari hasil rights issue tersebut digunakan SINI untuk mencaplok KMS.
BEI turut mempertanyakan keberadaan kontrak jasa pertambangan jangka panjang dengan harga kompetitif sebagai bagian dari transaksi tersebut. Menjawab pertanyaan bursa dalam keterbukaan informasi, manajemen SINI membenarkan adanya kontrak jasa pertambangan jangka panjang hingga tahun 2032 antara PTRO dan PT Pasir Bara Prima (PBP). Namun, manajemen menegaskan bahwa kontrak tersebut terikat secara terpisah dan bukan merupakan bagian atau syarat dari transaksi pengambilalihan KMS.