Terkini24.id – Advokat Indonesia–Australia Denny Indrayana melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto guna menyoroti ancaman penyaringan informasi di lingkungan Istana Negara. Langkah publikasi terbuka ini sengaja dipilih karena Denny khawatir pesan langsungnya terhambat oleh sensor protokol yang berpotensi memicu manipulasi data dan kesalahan pengambilan keputusan negara.
Persoalan manipulasi informasi menjadi ancaman serius bagi kepemimpinan nasional karena data yang salah langsung berdampak pada arah kebijakan publik. Denny menilai kelancaran arus informasi yang jujur kepada kepala negara merupakan pondasi penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang sehat.
“Lama juga kita tidak berjumpa. Izinkan saya mengirimkan surat ini melalui ruang publik. Saya tidak kirim langsung secara pribadi, karena khawatir tidak akan sampai,” ujar Denny dalam suratnya pada Jumat, 4 Juli 2026.
Ancaman Manipulasi Data Ekonomi BPS
Denny menegaskan bahwa sensor informasi Istana tidak hanya membatasi akses bertemu Presiden, tetapi juga berisiko mengubah fakta menjadi manipulasi yang merugikan. Ia mengingatkan pemerintah agar memastikan akurasi data ekonomi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan kebijakan.
Keputusan negara harus berdiri di atas fakta yang sebenarnya, bukan laporan yang sudah mengalami rekayasa demi kepuasan semata.
“Sensor informasi itu yang berbahaya. Kebenaran yang disensor bisa mudah berubah menjadi informasi yang dimanipulasi,” tegasnya.
“Misalnya soal pertumbuhan ekonomi dan angka-angka penting lain menurut BPS. Tolong dicek betul, Pak. Mintalah data yang sebenarnya,” pesan Denny.
“Lebih baik Bapak tahu angka yang sebenarnya meskipun pahit, daripada disodori data yang salah, apalagi yang sudah diolah. Kalau ilmu pasti seperti statistik saja angkanya dikorupsi, maka yakinlah Republik akan menuju arah kebijakan yang keliru,” tambahnya.
Evaluasi Posisi Duduk Wakil Presiden Gibran
Dalam surat tersebut, Denny turut menyoroti posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang ditempatkan sejajar menteri koordinator saat sidang kabinet paripurna. Tata letak tersebut dinilai melanggar prinsip kepresidenan dan baru pertama kali terjadi dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Pengaturan tempat duduk pejabat tinggi negara memuat pesan simbolis yang terikat erat dengan aturan tata negara.
“Hari ini kita bahas soal konstitusi: bagaimana caranya memberhentikan Wakil Presiden,” tegasnya.
“Sependek ingatan saya, ini baru pertama kali. Karena itu, ini peristiwa yang langka dan sangat penting bagi tatanan negara,” imbuhnya.
Kesatuan Lembaga Kepresidenan Menurut Konstitusi
Denny membantah klaim Istana yang menyebut penataan tempat duduk tersebut hanya sekadar urusan teknis rapat protokoler. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan lembaga kepresidenan yang tidak terpisahkan.
Kedua pimpinan negara tersebut wajib ditempatkan dalam posisi sejajar pada seluruh acara resmi kenegaraan, termasuk rapat kabinet.
“Tindakan itu memiliki makna dan konsekuensi protokoler ketatanegaraan yang serious,” jelasnya.