BGN Mengklarifikasi Surat Palsu Terkait Adanya Agenda Survei SPPG

Hoaks Survei SPPG
Hoaks Survei SPPG

JAKARTA – Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Gizi Nasional mengeluarkan klarifikasi resmi mengenai beredarnya surat palsu yang mencatut nama mereka. Surat palsu bernomor R-007/08/06/2026 tertanggal 17 Juni 2026 tersebut memuat perihal “Survei SPPG”.

Pihak lembaga menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak sah dan meminta publik untuk mengabaikannya. Kepala Biro Hukum dan Humas BGN menyatakan, “Bersama ini kami sampaikan bahwa surat tersebut bukan merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Badan Gizi Nasional.”

Lembaga ini memastikan tidak terlibat dalam agenda operasional yang tertera dalam edaran ilegal tersebut.

Larangan Menindaklanjuti Edaran Ilegal Survei SPPG

Manajemen menegaskan bahwa lembaga tidak pernah memberikan mandat kepada pihak mana pun untuk menjalankan kegiatan operasional tersebut. Oleh karena itu, seluruh ekosistem mitra kerja diimbau untuk waspada dan tidak merespons isi surat.

Pihak internal mengimbau sejumlah elemen masyarakat untuk tidak menindaklanjuti edaran tersebut, di antaranya:

  • Kepala Satuan Pelayanan Program Gizi (Ka.SPPG)
  • Yayasan pendidikan dan sosial
  • Mitra kerja sama lembaga
  • Pihak-pihak terkait lainnya

Masyarakat juga diminta untuk selalu melakukan pengecekan ulang terhadap setiap informasi publik yang beredar secara luas. Langkah preventif ini sangat penting demi menghindari potensi kerugian material maupun nonmaterial akibat tindakan penipuan oleh oknum.

Saluran Verifikasi Resmi Badan Gizi Nasional

Publik disarankan untuk memanfaatkan kanal komunikasi resmi yang telah disediakan oleh pemerintah jika menerima dokumen mencurigakan. Segala bentuk surat-menyurat yang sah hanya akan dikeluarkan melalui sistem administrasi terpusat.

Melalui klarifikasi ini, Badan Gizi Nasional berharap masyarakat dapat lebih jeli dalam memilah informasi administrasi yang valid. Pengumuman resmi ini diterbitkan sebagai komitmen lembaga dalam menjaga transparansi informasi dan melindungi publik dari sirkulasi dokumen ilegal.