Terkini24.id – Ruang sidang Mahkamah Konstitusi menjadi saksi perjuangan para akademisi yang menyuarakan ketimpangan kesejahteraan para pendidik perguruan tinggi di Indonesia. Dalam persidangan Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Senin, 6 Juli 2026, sorotan utama tertuju pada angka tunjangan fungsional dosen yang dinilai sudah sangat ketinggalan zaman.
Nilai hak finansial yang dipatok belasan tahun lalu itu dianggap tidak lagi sebanding dengan tumpukan tugas serta tuntutan profesionalisme yang harus diemban oleh para pengajar ruang kuliah.
Persidangan ini memperjelas bagaimana aturan perpajakan maupun pengupahan fungsional belum mampu mengimbangi laju perkembangan ekonomi nasional. Para pemohon dan ahli membeberkan fakta lapangan mengenai nasib para pengajar di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Ketidaksesuaian nominal tunjangan fungsional dosen ini menjadi pokok persoalan yang kini berada di meja majelis hakim konstitusi.
Mengurai Ketimpangan Tunjangan Fungsional Dosen
Hadir sebagai ahli dari pihak pemohon, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Manado, Nikolas Fajar Wuryaningrat, menyampaikan pemaparan komprehensif di hadapan majelis hakim. Ia membeberkan bahwa dasar hukum pemberian tunjangan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007. Peraturan tersebut sudah tidak pernah mengalami penyesuaian selama hampir dua dekade.
Dalam kesaksiannya di ruang sidang, Nikolas menegaskan kondisi riil yang dialami para pengajar sejak aturan itu diterbitkan. “Besaran nominal tunjangan jabatan fungsional dosen yang wajib diberikan kepada dosen, dari Asisten Ahli Rp375.000 sampai dengan Guru Besar Rp1.350.000, belum pernah disesuaikan selama hampir dua dekade ini,” ujar Nikolas di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut menggambarkan betapa rendahnya apresiasi terhadap profesi dosen jika dibandingkan dengan peningkatan biaya hidup dari tahun ke tahun. Nominal sebesar Rp375 ribu untuk jenjang Asisten Ahli hingga Rp1,35 juta untuk Guru Besar tidak pernah berubah sejak era pemerintahan terdahulu. Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam di lingkungan akademik nasional.
Beban Kerja Akademisi Terus Meningkat
Nikolas menjelaskan bahwa tingkat kesulitan dan kompleksitas tugas dosen pada masa kini sudah jauh berbeda jika dibandingkan dengan situasi pada tahun 2007. Para dosen tidak hanya dituntut mengajar di dalam kelas, tetapi juga memikul beban Tri Dharma Perguruan Tinggi secara penuh. Kewajiban tersebut mencakup bidang pendidikan, penelitian ilmiah, hingga pengabdian kepada masyarakat luas.
Selain tugas utama tersebut, dosen zaman sekarang juga dihantam oleh kewajiban administratif yang sangat menyita waktu dan energi. Tuntutan peningkatan kompetensi pribadi, publikasi jurnal terakreditasi internasional, hingga penyusunan laporan evaluasi kinerja menjadi bagian tak terpisahkan dari rutinitas harian. Semua tanggung jawab berat ini dikerjakan tanpa adanya penyesuaian fasilitas tunjangan yang memadai.
Ekspektasi tinggi dari pemerintah agar perguruan tinggi Indonesia mampu bersaing di tingkat global tidak diimbangi dengan perbaikan kesejahteraan yang nyata. Ahli menilai ketimpangan ini berdampak negatif terhadap fokus dan ketenangan para akademisi dalam menjalankan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi secara optimal.
Simulasi Penyesuaian Berdasarkan Laju Inflasi
Guna memberikan gambaran konkret mengenai penyesuaian yang adil, Nikolas merumuskan dua skema pendekatan perhitungan berbasis data publik. Pendekatan pertama didasarkan pada pergerakan laju inflasi tahunan di Indonesia selama periode 2008 hingga 2025. Rata-rata inflasi pada rentang waktu tersebut tercatat berada di angka 4,31 persen setiap tahunnya.
Berdasarkan akumulasi angka inflasi tersebut, daya beli uang sejak tahun 2007 telah mengalami penurunan atau terdepresiasi sebesar 113 persen. Oleh karena itu, diperlukan angka pengali sebesar 2,14 kali agar nilai tunjangan fungsional dosen saat ini memiliki daya beli yang setara dengan kondisi saat Perpres diterbitkan.
Melalui skema inflasi ini, nilai ideal tunjangan fungsional dosen dapat dikalkulasikan ulang demi menjaga daya beli para pengajar. Tunjangan untuk jabatan Asisten Ahli diusulkan naik menjadi Rp797 ribu, sementara jenjang Lektor disesuaikan menjadi Rp1,049 juta. Adapun untuk Lektor Kepala disimulasikan sebesar Rp1,9 juta dan posisi Guru Besar mencapai sekitar Rp2,8 juta per bulan.
Kesetaraan Fungsi Peneliti dan Widyaiswara
Pendekatan kedua yang ditawarkan oleh Nikolas adalah dengan melihat kesetaraan peran dosen terhadap jabatan fungsional lainnya di instansi pemerintah. Dosen disandingkan dengan posisi peneliti serta widyaiswara yang memiliki irisan tugas hampir serupa. Dosen menjalankan fungsi pengajaran, riset, dan pengabdian secara simultan dalam satu rentang waktu.
Atas dasar kesetaraan fungsi dan beban kerja tersebut, Nikolas menyusun usulan angka yang lebih mencerminkan nilai profesionalisme profesi pengajar. Dalam skema ini, tunjangan Asisten Ahli diproyeksikan berada di kisaran Rp1,6 juta, sedangkan jenjang Lektor mencapai angka Rp2,8 juta per bulan.
Sementara itu, untuk jenjang Lektor Kepala diusulkan penyesuaian hingga Rp4,39 juta, dan posisi tertinggi Guru Besar disimulasikan berkisar Rp7,2 juta. Nikolas menegaskan bahwa seluruh angka hasil simulasi ini merupakan estimasi awal berbasis data publik. Penetapan besaran resmi nantinya tetap memerlukan kajian lanjutan yang lebih mendalam dari pihak berwenang.
Gugatan Pasal Undang Undang Guru
Rangkaian persidangan di Mahkamah Konstitusi ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh dua orang akademisi, yakni I Ketut Astawa dan Reytman Aruan. Kedua pemohon melayangkan gugatan terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen. Aturan ini dinilai mengandung norma yang kabur dan merugikan hak-hak konstitusional para dosen.
Menurut pemohon, rumusan pasal tersebut tidak menyajikan standar dasar, prinsip baku, maupun tolok ukur yang jelas terkait tata cara penetapan tunjangan fungsional. Ketiadaan acuan yang terukur ini menyebabkan pemerintah tidak memiliki kewajiban berkala untuk menyesuaikan nilai tunjangan mengikuti laju inflasi dan perkembangan zaman.
Kondisi tanpa kepastian hukum ini dinilai berpotensi mengabaikan prinsip keadilan bagi para pendidik perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Pemohon memandang perlunya ada pembatasan dan pemaknaan baru terhadap pasal yang digugat agar hak ekonomi dosen dapat terlindungi secara sah oleh hukum negara.
Petitum Pemohon Minta Kepastian Hukum
Dalam berkas petitumnya, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan memohon kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir konstitusional yang mengikat. Pemohon meminta agar Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen dinyatakan tetap berlaku secara bersyarat. Pemaknaan baru ini diharapkan menjadi payung hukum tetap dalam penetapan hak fungsional para dosen.
Pemohon menegaskan bahwa tunjangan fungsional bagi dosen yang diangkat oleh pemerintah sepatutnya diberikan setara dengan satu kali gaji pokok dosen. Besaran tersebut disesuaikan berdasarkan tingkat jabatan, masa kerja golongan, serta kualifikasi pendidikan yang dimiliki oleh masing-masing pengajar. Skema ini dinilai lebih adil dan otomatis menyesuaikan setiap kali ada kenaikan gaji pokok secara nasional.
Hingga saat ini, majelis hakim Mahkamah Konstitusi masih terus melanjutkan tahapan pemeriksaan perkara sebelum mengambil keputusan akhir. Proses persidangan akan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya demi menghasilkan putusan yang seadil-adilnya bagi dunia pendidikan tinggi nasional.
Putusan Mahkamah Konstitusi kelak akan menjadi tonggak sejarah baru dalam menentukan arah kebijakan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. Seluruh komunitas akademik perguruan tinggi kini menanti dengan penuh harapan agar majelis hakim mengabulkan permohonan demi terciptanya keadilan dan peningkatan kualitas pendidikan nasional.