Aturan Baru Berlaku, SINTA 5 dan 6 Dihapus Resmi

Ketahui dampak kebijakan Permendiktisaintek di mana SINTA 5 dan 6 dihapus dari sistem akreditasi nasional serta aturan peralihannya.

Terkini24.id – Gempar di kalangan akademisi tanah air bermula ketika Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi resmi mengeluarkan Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 yang memastikan SINTA 5 dan 6 dihapus dari sistem akreditasi jurnal ilmiah nasional. Perubahan besar ini diumumkan pada pekan ini untuk merombak peringkat jurnal menjadi empat kategori saja demi mendongkrak mutu publikasi ilmiah di Indonesia.

Transformasi ini memangkas enam peringkat lama menjadi hanya SINTA 1 hingga SINTA 4 secara serentak. Langkah tersebut diambil guna memaksa pengelola media publikasi memperbaiki tata kelola editorial dan mutu tinjauan sejawat secara menyeluruh.

Nasib Jurnal Dan Aturan Peralihan

Banyak akademisi langsung mencemaskan status terbitan lama setelah perombakan kategori ini diberlakukan di berbagai perguruan tinggi. Pemerintah lantas memberikan kepastian hukum melalui pasal pengecualian bagi pengelola yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.

Regulasi anyar tersebut menegaskan bahwa status akreditasi lama tidak serta-merta dicabut begitu saja tanpa ada masa transisi. Kutipan resmi menyebutkan, “Akreditasi jurnal yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi.”

Status Artikel Dan Dampak Dosen

Para dosen juga tidak perlu merasa risau mengenai validitas karya tulis ilmiah yang sudah terbit jauh-jauh hari sebelumnya. Sistem penilaian karier tenaga pengajar tetap merujuk secara konsisten pada status akreditasi yang berlaku saat naskah tersebut sukses dipublikasikan.

Perubahan aturan ini menuntut seluruh sivitas akademika agar lebih teliti memilih media publikasi tujuan sebelum mengirimkan karya. Pengelola jurnal pun harus menaikkan standar kerja agar mampu bertahan di tengah ketatnya persaingan empat peringkat baru.

Transformasi regulasi ini dirancang untuk memacu lonjakan kualitas riset nasional melalui perlindungan bagi karya terdahulu yang sudah ada. Setiap akademisi diimbau untuk selalu memantau masa aktif sertifikat jurnal sebelum mengirimkan naskah penelitian agar senantiasa selaras dengan ketentuan akademik yang berlaku.