Terkini24.id – Pengusaha Robert Budi Hartono resmi menjadi Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) di PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Kepastian struktur kepemilikan baru perbankan swasta terbesar di Indonesia ini menyusul peralihan saham pada PT Dwimuria Investama Andalan (DIA).
Perubahan struktur pengendali di tubuh BBCA terjadi pascameninggalnya Bambang Hartono yang sebelumnya memegang kendali atas entitas pemilik saham mayoritas tersebut.
Peralihan Kepemilikan Saham Mayoritas
PT Dwimuria Investama Andalan (DIA) hingga saat ini tercatat memegang 54,942 persen saham di tubuh BBCA. Restrukturisasi dilakukan dengan mengalihkan 51 persen modal ditempatkan dan disetor pada DIA kepada Robert Budi Hartono. Langkah internal ini secara otomatis mengubah susunan pemegang saham pengendali akhir bank bersandi saham BBCA tersebut.
“Dengan demikian Pemegang Saham Pengendali Terakhir Perseroan menjadi Bapak Robert Budi Hartono,” tulis manajemen BBCA dikutip dari Keterbukaan Informasi, Senin (3/8/2026).
Pencatatan Resmi oleh Otoritas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menyampaikan surat resmi kepada manajemen perbankan mengenai penetapan Struktur Kepemilikan Akhir. Lembaga pengawas keuangan negara tersebut mengonfirmasi bahwa perubahan porsi saham pengendali telah dicatat secara resmi dalam sistem administrasi mereka.
“Perubahan struktur kepemilikan akhir Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK dimana Bapak Robert Budi Hartono merupakan Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) dari Perseroan,” pungkasnya.
Kepastian Kelangsungan Operasional Bank
Pihak manajemen memastikan konsolidasi saham keluarga ini tidak mengubah arah bisnis maupun tata kelola entitas. Seluruh operasional perbankan dipastikan tetap berjalan normal di bawah pengawasan regulasi OJK.
Manajemen memastikan informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi dan kinerja keuangan, atau kelangsungan usaha BBCA.
Langkah pengukuhan Robert Budi Hartono sebagai pengendali tunggal mempertegas kepastian arah kepemimpinan dan stabilitas tata kelola entitas bisnis grup di sektor keuangan. Penetapan resmi ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan investor serta nasabah terhadap kelangsungan kinerja finansial perseroan di masa mendatang.