Daftar Isi Artikel
Kementerian Kebudayaan secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kebijakan ini disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 untuk memperkuat penghormatan terhadap keberagaman keyakinan warga negara.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa hadir sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional setiap warga. Langkah ini diharapkan mampu mendorong upaya pemajuan kebudayaan serta memperkokoh persatuan nasional.
“Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” ujar Fadli.
Sejarah Penetapan Tanggal 13 Juli
Pemilihan tanggal 13 Juli didasarkan pada sejarah panjang pengakuan terhadap penghayat kepercayaan di Indonesia. Tanggal ini merujuk pada peran Wongsonegoro, seorang tokoh intelektual yang menyematkan kata kepercayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Wongsonegoro ini juga seorang intelektual yang menyematkan kata kepercayaan itu pada tanggal 13 Juli dan menjadi bagian yang penting di dalam pengakuan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Masa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara penetapan hari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” kata Fadli.
Aspirasi dan Harapan Organisasi Penghayat
Usulan penetapan hari ini telah diperjuangkan sejak tahun 2005 oleh para penghayat kepercayaan serta organisasi terkait. Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI) menyambut baik keputusan pemerintah tersebut sebagai pengakuan hak asasi manusia.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait penetapan tersebut:
- Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi simbol pemersatu bagi para penghayat kepercayaan di seluruh wilayah Indonesia.
- Kebijakan ini merupakan wujud nyata perlindungan negara terhadap tradisi dan nilai luhur yang diwariskan kepada generasi penerus.
- Pemerintah berkomitmen memastikan ruang setara bagi setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan tanpa diskriminasi.
“Penetapan tanggal 13 Juli juga selaras dengan aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan, karena memiliki jejak sejarah dalam perjalanan konstitusi negara, sehingga menjadi simbol pemersatu bagi penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia,” ujar Ketua MLKI Naen Soeryono.
Penetapan ini diharapkan tidak sekadar menjadi seremonial tahunan, melainkan mampu memperkuat nilai toleransi serta memberikan perlindungan nyata bagi hak-hak penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Indonesia.