Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Hari Ini Sabtu 21 Juni di Kawasan Wonosari

Jadwal Pemadaman Listrik
Jadwal Pemadaman Listrik

PT PLN (Persero) merilis jadwal pemadaman listrik jogja untuk wilayah Kabupaten Gunungkidul pada Sabtu, 20 Juni 2026. Penghentian aliran listrik sementara ini menyasar kawasan Wonosari dan sekitarnya mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Langkah tersebut terpaksa dilakukan demi pemeliharaan jaringan listrik secara berkala di area tersebut.

Pihak PLN menjelaskan bahwa pemeliharaan ini merupakan upaya preventif untuk menjaga keandalan pasokan listrik. Tindakan ini juga bertujuan meminimalisir potensi gangguan fatal atau listrik padam mendadak di kemudian hari.

Manajemen menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan terdampak atas ketidaknyamanan tersebut. Aliran listrik akan langsung dinormalkan kembali tanpa pemberitahuan jika pengerjaan selesai lebih cepat.

Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman

Proses pemeliharaan jaringan listrik ini berdampak pada sejumlah titik di kawasan Wonosari. Warga dan pelaku usaha di area terdampak diimbau untuk mengantisipasi kebutuhan energi selama pemadaman berlangsung. Berikut adalah daftar lengkap wilayah yang mengalami pemadaman listrik sementara:

  • Dn. Selang Wonosari
  • Dn. Branang Wonosari
  • Dn. Tawarsari Wonosari
  • Dn. Purbosari Wonosari
  • Dn. Pandansari Wonosari
  • Dn. Jeruksari Wonosari
  • Dn. Jeruk Kepek
  • Jl. Pramuka
  • Jl. Sumarwi
  • Jl. Kol. Sugiyono
  • Jl. Kasatrian & Jl. Taman Bhakti
  • Jl. Jagalan
  • Area Alun-Alun Wonosari
  • Dn. Kranon Kepek Wonosari
  • Jl. Tentara Pelajar
  • Jl. KH Agus Salim

Pelanggan disarankan memastikan seluruh perangkat elektronik dalam kondisi aman sebelum pemadaman dimulai. Rencana aktivitas rumah tangga maupun operasional bisnis sebaiknya disesuaikan demi kelancaran bersama.

Imbauan Keselamatan Ketenagalistrikan PLN

Selain informasi jadwal pemadaman, PLN juga merilis sejumlah imbauan terkait aspek keselamatan ketenagalistrikan masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah risiko kecelakaan kerja maupun gangguan jaringan yang tidak diinginkan.

Masyarakat diharapkan mematuhi aturan keselamatan berikut:

  • Tidak mendirikan bangunan, antena, atau baliho dekat jaringan listrik dengan jarak minimal 2,5 meter.
  • Tidak bermain layang-layang di sekitar area jaringan listrik.
  • Tidak melempar benda apa pun ke arah jaringan listrik.
  • Tidak menebang pohon atau tanaman di dekat jaringan tanpa koordinasi dengan petugas PLN.