Institute for Essential Services Reform (IESR) mempertanyakan akuntabilitas PT PLN (Persero) menyusul insiden pemadaman listrik bergilir yang melumpuhkan sejumlah wilayah di Jawa pada 9–10 Juni 2026. Gangguan besar pada sistem interkoneksi Jawa-Madura-Bali (Jamali) ini menuai kritik tajam karena dinilai gagal mengantisipasi penurunan daya.
IESR menegaskan bahwa sistem pertahanan kelistrikan nasional seharusnya mampu menahan defisit pasokan tanpa perlu melakukan pemadaman massal secara mendadak.
Lembaga kajian energi tersebut menilai sistem Jamali memiliki cadangan daya mencapai 30 persen yang berfungsi sebagai jaminan keamanan. Namun, IESR menduga pemadaman dipicu oleh kritisnya Hari Operasi Pembangkit akibat keterbatasan pasokan batu bara di sejumlah PLTU, ditambah kerusakan teknis di PLTGU Jawa 1.
Keterlambatan pengiriman bahan bakar ini disinyalir berakar dari tertundanya pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya oleh Menteri ESDM sejak Maret lalu.
Sorotan Tajam Regulasi ESDM
Situasi pelik ini mendorong tuntutan agar Presiden Prabowo segera turun tangan memanggil Kementerian ESDM demi menjaga ketahanan energi nasional. Kelemahan pengawasan dari regulator dituding menjadi faktor utama yang memperburuk dampak kerugian ekonomi bagi sektor industri dan masyarakat luas. IESR mendesak pemerintah untuk segera melakukan investigasi independen berbasis data guna mengidentifikasi akar masalah gangguan tersebut secara transparan.
PLN juga dituntut memastikan pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak sesuai ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang berlaku di Indonesia. Kejadian ini memperlihatkan mendesaknya percepatan penguatan jaringan transmisi, modernisasi sistem proteksi, serta pengembangan smart grid di masa depan.
Langkah evaluasi menyeluruh harus dipublikasikan secara terbuka agar menjadi pembelajaran bagi perbaikan tata kelola energi nasional. Chief Executive Officer IESR, Fabby Tumiwa, menilai insiden ini merefleksikan rapuhnya keandalan pasokan listrik nasional yang dikelola operator.
Desakan Transparansi Operator
Fabby Tumiwa menyatakan bahwa kerugian finansial konsumen akibat pemadaman massal tidak sebanding dengan ganti rugi normatif yang diberikan oleh operator. Berikut adalah pernyataan lengkapnya:
“Pemadaman bergilir yang terjadi selama tiga hari terakhir merugikan konsumen secara finansial. Walaupun konsumen berhak mendapatkan ganti rugi, tapi nilai ganti rugi tersebut tidak sebanding dengan biaya dan kerugian yang terjadi akibat pemadaman listrik. Oleh karena itu masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang transparan tentang kondisi kehandalan pasokan listrik oleh Kementerian ESDM sebagai regulator dan PLN sebagai operator. Ada sejumlah faktor yang menjadi faktor penyebab pemadaman listrik, antara lain minimmnya cadangan daya, gangguan pasokan bahan bakar, jadwal perawatan pembangkit yang tidak sinkron, hingga gangguan transmisi, Investigasi menyeluruh bisa menjawab pemiucu dan penyebab utama pemadaman,”
Ancaman Ketergantungan Energi Fosil
Ketergantungan penuh pada batu bara serta sistem kelistrikan yang terpusat dinilai mempertinggi risiko kerentanan pasokan energi nasional saat terjadi hambatan logistik. Fabby menambahkan analisa mendalam terkait tata kelola energi terbarukan saat ini:
“Jika sejumlah informasi yang beredar bahwa adanya gangguan pasokan batubara yang membuat PLTU harus menurunkan kapasitas pembangkitannya adalah benar, ini menunjukkan bahwa ketergantungan pada sistem kelistrikan yang didominasi oleh batubara dan sistem listrik yang terpusat (centralized) merupakan ancaman keamanan pasokan energi. Terlambatnya pembangunan pembangkit energi terbarukan di RUPTL, pembatasan PLTS Atap sejak 2021 lalu berkontribusi pada meningkatnya risiko ini,”
Sebagai solusi jangka pendek, IESR merekomendasikan pemanfaatan PLTS Atap yang dikombinasikan dengan sistem penyimpanan energi berupa Battery Energy Storage System (BESS). Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak ketahanan pasokan listrik mandiri di sektor pelanggan tanpa membebani jaringan utama.
Dalam jangka menengah, implementasi program 100 GW PLTS yang dicanangkan pemerintah bersama dengan modernisasi jaringan mutlak diperlukan untuk mencegah krisis energi nasional. Pembaruan regulasi Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 mengenai PLTS Atap juga harus segera direalisasikan demi menghapus hambatan kuota bagi konsumen.
Melalui diversifikasi energi bersih, Indonesia diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan listrik yang andal dan beroperasi penuh selama 24 jam.