Terkini24.id – Pemerintah menegaskan bahwa peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada Kamis, 23 Juli 2026, bukan merupakan hari libur nasional. Aktivitas perkantoran, sekolah, serta layanan publik dipastikan tetap berjalan normal seperti biasa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini merujuk pada regulasi jangka panjang yang mengatur penetapan hari besar nasional tanpa mengubah jadwal hari kerja masyarakat. Berdasarkan aturan resmi, tanggal tersebut murni menjadi momentum peningkatan kepedulian terhadap kesejahteraan anak tanpa meliburkan kegiatan nasional.
Ketentuan penetapan ini merujuk langsung pada Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional yang telah berlaku sejak puluhan tahun lalu. Masyarakat diimbau memahami aturan ini agar tetap produktif menjalankan aktivitas harian tanpa hambatan administratif.
Ketentuan Hukum dan Pasal Terkait
Pasal 1 dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 merinci ketentuan dasar peringatan tersebut secara spesifik. Aturan ini menegaskan posisi hukum tanggal 23 Juli sebagai hari peringatan resmi tanpa mengubah hak libur pekerja.
Berikut adalah rincian isi pasal tersebut:
- Ayat (1): “Dalam rangka pembinaan untuk mewujudkan kesejahteraan anak, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional.”
- Ayat (2): “Hari Anak Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur.”
Meskipun menjadi momentum penting bagi perlindungan anak Indonesia, regulasi memastikan bahwa tanggal tersebut tidak mengubah aktivitas harian di berbagai sektor pekerjaan maupun pendidikan secara nasional. Seluruh instansi pemerintah maupun swasta wajib mematuhi ketentuan ini secara konsisten.
Status Kalender Nasional Bulan Juli 2026
Selain merujuk pada Keputusan Presiden, tanggal 23 Juli 2026 juga tidak tercantum sebagai tanggal merah dalam kalender nasional. Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 tidak memasukkan tanggal tersebut sebagai hari libur.
Secara keseluruhan, bulan Juli 2026 tidak memiliki hari libur nasional maupun cuti bersama tambahan bagi masyarakat. Libur yang tersedia sepanjang bulan ini hanya berasal dari akhir pekan, yakni hari Minggu, setelah perayaan Tahun Baru Islam.
Dengan kepastian regulasi ini, para pekerja dan pelajar diimbau untuk tetap menjalankan kewajiban harian secara produktif tanpa menunggu adanya libur tambahan pada tanggal tersebut.
BACA JUGA: