Terkini24.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyediakan akses terbuka bagi publik untuk melakukan verifikasi data akademik melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Layanan digital ini memungkinkan masyarakat maupun institusi memastikan legalitas status kemahasiswaan secara transparan. Validitas data tersebut menjadi acuan utama dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Apa itu PDDIKTI
PDDikti adalah sistem basis data nasional ini menghimpun seluruh informasi resmi mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi di tanah air. Seluruh perguruan tinggi di bawah pembinaan kementerian wajib melaporkan data akademiknya secara berkala. Hal ini memastikan informasi yang tersaji selalu akurat dan mutakhir.
Data yang tercakup dalam sistem nasional meliputi:
- Data mahasiswa
- Data perguruan tinggi
- Data program studi
- Data dosen
- Riwayat akademik mahasiswa
- Status mahasiswa dan lulusan
Langkah Pengecekan Online
Masyarakat dapat mengakses layanan verifikasi ini menggunakan telepon seluler maupun komputer yang terhubung ke jaringan internet. Pengguna cukup mengunjungi laman resmi portal pusat data nasional. Penggunaan perangkat yang terhubung stabil akan memperlancar proses pencarian data.
Berikut adalah tahapan pengecekan melalui portal resmi:
- Buka website pddikti.kemdiktisaintek.go.id
- Masukkan nama lengkap, Nomor Induk Mahasiswa, atau nama perguruan tinggi pada kolom pencarian.
- Selesaikan verifikasi keamanan berupa kode CAPTCHA jika diminta oleh sistem.
- Klik tombol cari untuk menampilkan daftar data yang sesuai.
- Pilih profil nama mahasiswa untuk melihat rincian informasi akademik.
BACA JUGA: Cara Cek Status Kelulusan Mahasiswa di PDDIKTI
Membaca Riwayat Akademik
Setelah profil terbuka, pengguna dapat melihat berbagai rincian data penting pada layar perangkat. Halaman tersebut menampilkan jenjang pendidikan, program studi, hingga riwayat aktivitas kuliah setiap semester. Informasi ini menunjukkan apakah perguruan tinggi telah melaporkan kegiatan akademik secara rutin.
Perhatikan bagian status kemahasiswaan untuk memastikan keaktifan peserta didik yang bersangkutan. Jika tertulis keterangan aktif, maka mahasiswa tersebut masih menjalani studi resmi. Transparansi data ini melindungi kepentingan mahasiswa dan instansi terkait.