PermenPANRB No 13 Tahun 2026: Aturan Baru Penerimaan Peserta Didik di Sekolah Kedinasan

Permenpan RB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 untuk mengatur tata cara seleksi penerimaan peserta didik sekolah kedinasan nasional.

Terkini24.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menetapkan aturan terbaru terkait Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 yang menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021.

Langkah ini diambil untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih dinamis. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi kementerian dan lembaga yang menyelenggarakan pendidikan kedinasan dalam menjaring calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kompeten.

Tujuan dan Prinsip Seleksi

Penerimaan peserta didik sekolah kedinasan bertujuan untuk mencetak kader aparatur negara yang memiliki karakteristik pribadi sebagai pelayan publik. Selain itu, lulusan diharapkan memiliki kompetensi teknis dan spesifik sesuai kebutuhan instansi pemerintah serta berjiwa pemersatu bangsa.

Pelaksanaan seleksi ini wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Beberapa prinsip utama yang harus dipenuhi meliputi:

  • Transparan dan objektif.
  • Kompetitif dan adil.
  • Tidak diskriminatif.
  • Bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tahapan Penerimaan Peserta Didik

Kementerian dan lembaga penyelenggara wajib mengikuti tahapan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses seleksi berjalan secara teratur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Berikut adalah tahapan seleksi penerimaan yang harus dilalui oleh setiap pelamar:

  • Perencanaan penerimaan peserta didik.
  • Pengumuman penerimaan yang dilakukan melalui SSCASN dan/atau portal resmi.
  • Pendaftaran secara daring melalui portal terintegrasi.
  • Seleksi administrasi untuk memverifikasi dokumen pelamaran.
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan CAT BKN.
  • Seleksi lanjutan sesuai pedoman instansi masing-masing.
  • Penentuan kelulusan akhir dan pengumuman hasil seleksi.

Perlu dicatat, pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu sekolah kedinasan. Apabila ditemukan pendaftar yang melamar lebih dari satu instansi, maka peserta tersebut dinyatakan gugur secara otomatis.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Komponen utama dalam proses seleksi adalah SKD yang dilaksanakan menggunakan sistem CAT BKN. Sistem ini bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kemampuan peserta dengan standar kompetensi dasar PNS.

Materi SKD sendiri mencakup tiga aspek utama yang diuji, yakni:

  • Tes wawasan kebangsaan.
  • Tes inteligensi umum.
  • Tes karakteristik pribadi.

Nilai ambang batas kelulusan ditetapkan oleh Menteri PANRB sebagai tolok ukur kelulusan. Apabila terdapat peserta dengan nilai kumulatif yang sama, penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan urutan nilai dari tes karakteristik pribadi, tes inteligensi umum, hingga tes wawasan kebangsaan.

Pengawasan dan Penentuan Kelulusan

Panselnas bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan seleksi pada seluruh sekolah kedinasan. Selain itu, unit pengawasan internal di masing-masing kementerian atau lembaga juga memiliki kewajiban untuk memantau keberlangsungan seleksi di lingkup kerjanya masing-masing.

Kelulusan akhir ditetapkan berdasarkan peringkat terbaik peserta dalam seleksi lanjutan. Apabila masih terjadi kesamaan nilai antarpeserta, kriteria penentuan didasarkan pada:

  1. Nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi.
  2. Perbandingan nilai tes karakteristik pribadi, inteligensi umum, dan wawasan kebangsaan.
  3. Nilai rata-rata ijazah sekolah menengah atas atau nilai rapor.
  4. Usia tertinggi peserta.

Masa Sanggah dan Kebijakan Afirmasi

Peserta yang merasa keberatan terhadap hasil seleksi administrasi diberikan waktu untuk melakukan sanggahan. Masa sanggah berlangsung paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi diunggah ke portal SSCASN.

Panitia seleksi hanya akan menerima alasan sanggahan jika kesalahan bukan berasal dari peserta itu sendiri. Jika sanggahan diterima, panitia akan mengumumkan ulang hasil seleksi dalam jangka waktu tujuh hari kerja.

Selain jalur reguler, peraturan ini juga mengatur mengenai program afirmasi. Kebijakan ini bertujuan memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi lulusan sekolah menengah atas dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal.

Penerapan regulasi baru ini menandai komitmen pemerintah dalam memperbaiki manajemen pengadaan aparatur sipil negara melalui jalur pendidikan kedinasan. Dengan sistem yang lebih terukur dan akuntabel, diharapkan lulusan sekolah kedinasan mampu menjalankan tugas pelayanan publik dengan integritas tinggi di masa depan.

Download berkas PermenPANRB No 13 Tahun 2026 PDF