Terkini24.id – Bupati Langkat H. Syah Afandin secara resmi meminta pemerintah pusat untuk memperluas kriteria penerima bantuan bagi korban banjir besar yang melanda wilayahnya pada akhir 2025. Permintaan ini disampaikan dalam rapat percepatan rehabilitasi bersama Satgas Pusat di Rumah Dinas Bupati Langkat, Rabu (1/7/2026), demi memastikan warga yang belum terdata mendapatkan hak mereka.
Evaluasi Rehabilitasi Pasca-Bencana
Dalam agenda tersebut, hadir Kepala Koordinator Wilayah Sumatera Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, Brigjen TNI Fajar Tjahjono. Pertemuan ini difokuskan pada evaluasi proses pemulihan infrastruktur di wilayah Kabupaten Langkat yang terdampak bencana.
Brigjen TNI Fajar Tjahjono memaparkan bahwa saat ini berbagai fasilitas umum telah memasuki tahap pemulihan fisik. Beberapa sektor yang menjadi fokus utama dalam perbaikan meliputi:
- Pasar dan pusat perdagangan.
- Sekolah serta sarana pendidikan.
- Rumah ibadah masyarakat.
- Infrastruktur pendukung lainnya.
Kendala Penyaluran Bantuan Banjir Langkat
Meskipun progres fisik berjalan, Syah Afandin menyoroti masalah krusial terkait distribusi bantuan sosial bagi warga yang menjadi korban. Menurutnya, masih terdapat celah dalam pendataan yang menyebabkan banyak warga terdampak tidak mendapatkan dukungan pemerintah.
Ia secara tegas menekankan perlunya revisi kriteria agar bantuan hidup sementara (jadup) dan bantuan stimulan ekonomi dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang mengalami kerugian material akibat banjir tersebut.
“Masih banyak warga yang terdampak banjir, tetapi belum masuk dalam kriteria penerima bantuan. Padahal mereka juga mengalami kerugian dan berharap mendapat perhatian pemerintah,” kata Syah Afandin.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi bagi warga yang hingga kini belum tersentuh oleh bantuan pemerintah. Pemerintah Kabupaten Langkat berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan seluruh masyarakat terdampak mendapatkan hak bantuan yang layak dan tepat sasaran.